Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...
Hukum

Polda Sumut Tetapkan Manajer dan Supervisor SPBU Suka Damai sebagai Tersangka, Dugaan Selisih Takaran BBM Capai Rp595 Juta

×

Polda Sumut Tetapkan Manajer dan Supervisor SPBU Suka Damai sebagai Tersangka, Dugaan Selisih Takaran BBM Capai Rp595 Juta

Sebarkan artikel ini
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol. Irfan Rifai menyampaikan pengungkapan kasus dugaan manipulasi takaran BBM di Mapolda Sumatera Utara, Senin (26/10/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist)

Atas perbuatannya, DS dan H dipersangkakan melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf c juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan untuk mendalami dugaan manipulasi takaran BBM, menghitung selisih volume dan estimasi keuntungan yang diduga diperoleh, serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

MEMPROSES ADSENSE...

Sumpah Pemuda Pemko Medan