Atas perbuatannya, DS dan H dipersangkakan melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf c juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan untuk mendalami dugaan manipulasi takaran BBM, menghitung selisih volume dan estimasi keuntungan yang diduga diperoleh, serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.






