Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...
Hukum

Polda Sumut Tetapkan Manajer dan Supervisor SPBU Suka Damai sebagai Tersangka, Dugaan Selisih Takaran BBM Capai Rp595 Juta

×

Polda Sumut Tetapkan Manajer dan Supervisor SPBU Suka Damai sebagai Tersangka, Dugaan Selisih Takaran BBM Capai Rp595 Juta

Sebarkan artikel ini
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol. Irfan Rifai menyampaikan pengungkapan kasus dugaan manipulasi takaran BBM di Mapolda Sumatera Utara, Senin (26/10/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist)

Menurut Irfan, selisih volume dalam pengujian tersebut berkisar hampir setengah liter untuk setiap 20 liter BBM. Penyidik masih mendalami bagaimana perubahan pada mesin pompa dilakukan dan bagaimana dugaan praktik tersebut berlangsung.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, dugaan praktik perusakan segel mesin pompa BBM itu disebut telah berlangsung sekitar tujuh tahun.

MEMPROSES ADSENSE...

“Dari keterangan yang disajikan dalam berita acara pemeriksaan, kegiatan ini sudah berlangsung sekitar tujuh tahun,” katanya.

Penyidik juga melakukan penghitungan sementara berdasarkan data penjualan pada totalisator SPBU dan hasil pengukuran selisih takaran oleh petugas metrologi selama Juni hingga Oktober 2026. Dari penghitungan tersebut, keuntungan yang diduga diperoleh pelaku usaha diperkirakan mencapai Rp595.321.508,90.

Adapun selisih volume BBM yang tercatat dalam periode tersebut terdiri atas 32.768,3 liter Biosolar, 34.681,1 liter Pertalite, dan 1.575,8 liter Pertamax.

Irfan menegaskan, angka tersebut masih berupa estimasi sementara dan menjadi bagian dari pendalaman penyidik. Ia juga menyatakan bahwa perkara tersebut berpotensi dikembangkan apabila ditemukan keterlibatan pihak lain.

Sumpah Pemuda Pemko Medan