“Tidak menutup kemungkinan dari dua tersangka yang di SPBU Serdang Bedagai ini akan berkembang ke tersangka lainnya. Ini masih kami dalami,” ujarnya.
Dalam penindakan di lokasi, penyidik turut mengamankan uang tunai sebesar Rp77.425.000. Plt. Kasubdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut AKP Marbintang menjelaskan bahwa uang tersebut ditemukan saat petugas berada di tempat kejadian perkara (TKP).
“Uang yang kami amankan ini ditemukan saat berada di TKP dan diduga merupakan hasil penjualan pada hari itu. Ini masih menjadi bagian dari pendalaman kami,” kata Marbintang.
Selain uang tunai, penyidik menyita satu buah tang, satu buah obeng, dokumen pendukung, rekaman CCTV dalam flash disk, tiga unit telepon genggam, serta tiga mesin pompa dispenser BBM yang telah dipasangi garis polisi.
Irfan menambahkan bahwa penyidik turut mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk terkait pemeriksaan tera secara berkala. Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut masih dalam tahap pendalaman dan belum dapat disimpulkan.
“Kami masih mendalami kemungkinan tersebut. Mohon bersabar, karena penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan,” katanya.






