Kasus tersebut terungkap setelah tim penyidik Unit 2 Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penyelidikan bersama UPT Metrologi Legal Disperindag Kabupaten Serdang Bedagai pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat melakukan pemeriksaan di lokasi, petugas mendapati H sedang membongkar mesin pompa BBM. Pemeriksaan selanjutnya menemukan segel atau locis pada tiga mesin pompa BBM dalam kondisi rusak.
Petugas bersama pihak metrologi kemudian menguji takaran BBM menggunakan bejana ukur. Hasil pengujian menunjukkan volume BBM yang keluar tidak sesuai dengan angka 20 liter yang tertera pada indikator mesin pompa.
Pada pengujian Biosolar, ditemukan kekurangan volume sebanyak 510 mililiter. Sementara itu, pengujian Pertalite menunjukkan kekurangan 440 mililiter dan Pertamax 460 mililiter untuk setiap pengujian dengan indikator 20 liter.
Irfan membenarkan hasil pengujian tersebut. Ia menjelaskan bahwa penyidik menguji tiga pompa dengan masing-masing indikator 20 liter untuk jenis Pertalite, Solar, dan Pertamax.
“Betul sekali, modusnya karena alat tera yang diubah sedemikian rupa. Kami menguji tiga pompa di SPBU tersebut dengan masing-masing 20 liter, baik Pertalite, Solar maupun Pertamax. Namun, BBM yang keluar tidak mencapai 20 liter,” ujar Irfan.






