Kedua terduga pelaku selanjutnya diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolsek Medan Labuhan menyatakan penyelidikan dan pengembangan masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain sekaligus menelusuri keberadaan barang-barang hasil kejahatan.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan ketika memarkirkan kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana.
“Jangan ragu menghubungi kepolisian melalui Call Center 110 apabila membutuhkan bantuan atau ingin menyampaikan laporan. Sinergi dan kepedulian masyarakat sangat membantu kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” tutupnya.






