Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...
Berita UtamaHukum

Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal Nomor Telepon Presiden dan Sejumlah Tokoh

×

Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal Nomor Telepon Presiden dan Sejumlah Tokoh

Sebarkan artikel ini
Kabareskrim Polri Irjen Pol Asep Safrudin menyampaikan kronologi pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) (kedannews.co.id/Foto: Ist).

Menutup konferensi pers, Johnny Eddizon Isir kembali menekankan pentingnya pelaksanaan tugas secara amanah dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Ia menyampaikan bahwa soliditas Polri tetap dijaga dalam upaya mewujudkan institusi yang berintegritas serta memberikan keadilan dan kepastian hukum.

MEMPROSES ADSENSE...

“Kami informasikan bahwa soliditas POlRI tetap berjaga dalam terudinnya POlRI yang berintegritas memberikan keadilan dan kepastian hukum. Dalam hal ini kami ingin mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan tetap menunggu hasil perkembangan lebih lanjut dalam proses tersebut. Mari kita kawal bersama,” kata Kadiv Humas Polri.

Dalam sesi penutup, seorang wartawan kemudian mempertanyakan tujuan penyadapan tersebut serta siapa pihak yang menjadi pengguna atau user dari aktivitas penyadapan.

Menanggapi pertanyaan itu, Kabareskrim menyatakan bahwa penyidikan masih berada pada tahap awal dan belum seluruh informasi dapat disampaikan kepada publik.

“Sekali lagi, ini adalah proses awal, rekan-rekan sekalian. Gak mungkin kami dalam kurun waktu 24 jam harus menjelaskan atau membongkar itu semuanya.

Sumpah Pemuda Pemko Medan