Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...
Berita UtamaHukum

Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal Nomor Telepon Presiden dan Sejumlah Tokoh

×

Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal Nomor Telepon Presiden dan Sejumlah Tokoh

Sebarkan artikel ini
Kabareskrim Polri Irjen Pol Asep Safrudin menyampaikan kronologi pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) (kedannews.co.id/Foto: Ist).

Selain itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Berdasarkan hasil penyidikan melalui metode Scientific Crime Investigation dan Process Management penanganan perkara, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara itu, satu orang berinisial SU masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

MEMPROSES ADSENSE...

Asep menyebutkan, ketiga tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur atau illegal tapping terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk nomor milik Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha.

Terkait modus operandi, pada kurun waktu 2025 dan 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP). Penyadapan tersebut juga diduga dilakukan tanpa kaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

Selain itu, pada Oktober 2026, para tersangka diduga menghapus jejak atau log penyadapan untuk menghilangkan rekaman aktivitas tersebut.

Padahal, pelaksanaan pemantauan dan penyadapan telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Ketentuan tersebut mengatur prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM), legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan.

Sumpah Pemuda Pemko Medan