Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...
Berita UtamaHukum

Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal Nomor Telepon Presiden dan Sejumlah Tokoh

×

Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal Nomor Telepon Presiden dan Sejumlah Tokoh

Sebarkan artikel ini
Kabareskrim Polri Irjen Pol Asep Safrudin menyampaikan kronologi pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) (kedannews.co.id/Foto: Ist).

Nanti ada tahapannya. Terima kasih. Terhadap tersangka kita tahan di rutan Mabes Polri,” kata Kabareskrim.

Dengan demikian, dalam konferensi pers tersebut Polri menyampaikan penetapan tiga tersangka, pemeriksaan terhadap 10 saksi dan tiga ahli, serta penyitaan barang bukti berupa 11 telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk. Sementara itu, pemeriksaan terhadap satu orang saksi berinisial SU masih berlangsung.

MEMPROSES ADSENSE...

Sumpah Pemuda Pemko Medan