Asep menegaskan, penanganan perkara tersebut masih berada pada tahap awal penyidikan. Direktorat Siber bertindak sebagai penyelidik dalam proses penanganan kasus tersebut.
“Demikian rekan-rekan sekalian, ini awal dari proses penyelidikan dari kami jajaran Bariskrim polri, dimana yang bertindak selaku penyelidik adalah Direktorat Siber. Kemudian tentunya ini adalah baru awal, kita telah menetapkan tersangka tadi, tiga orang tersangka dan satu masih dalam proses pemeriksaan saksi.
Tentunya ini menunjukkan bahwa kami dan jajaran penyiidik akan melaksanakan kegiatan-kegiatan penyidikan tersebut dengan profesional, transparan, dan akuntabel. Demikian rekan rekan sekalian, terima kasih. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,” kata Kabareskrim Polri Irjen Pol Asep Safrudin.
Setelah pemaparan Kabareskrim, Kadiv Humas Polri mempersilakan Irwasum Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri menyampaikan penjelasan mengenai pengawasan terhadap proses pemeriksaan yang sedang berlangsung.
Dalam keterangannya, Asep Edi Suheri menyampaikan bahwa pemeriksaan perkara tersebut dilakukan oleh Bareskrim Polri bersama Divisi Propam Polri. Irwasum Polri turut menjalankan fungsi pengawasan agar proses pemeriksaan berlangsung sesuai ketentuan.






