Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...
Berita UtamaHukum

Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal Nomor Telepon Presiden dan Sejumlah Tokoh

×

Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal Nomor Telepon Presiden dan Sejumlah Tokoh

Sebarkan artikel ini
Kabareskrim Polri Irjen Pol Asep Safrudin menyampaikan kronologi pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) (kedannews.co.id/Foto: Ist).

Asep menegaskan, penanganan perkara tersebut masih berada pada tahap awal penyidikan. Direktorat Siber bertindak sebagai penyelidik dalam proses penanganan kasus tersebut.

“Demikian rekan-rekan sekalian, ini awal dari proses penyelidikan dari kami jajaran Bariskrim polri, dimana yang bertindak selaku penyelidik adalah Direktorat Siber. Kemudian tentunya ini adalah baru awal, kita telah menetapkan tersangka tadi, tiga orang tersangka dan satu masih dalam proses pemeriksaan saksi.

MEMPROSES ADSENSE...

Tentunya ini menunjukkan bahwa kami dan jajaran penyiidik akan melaksanakan kegiatan-kegiatan penyidikan tersebut dengan profesional, transparan, dan akuntabel. Demikian rekan rekan sekalian, terima kasih. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,” kata Kabareskrim Polri Irjen Pol Asep Safrudin.

Setelah pemaparan Kabareskrim, Kadiv Humas Polri mempersilakan Irwasum Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri menyampaikan penjelasan mengenai pengawasan terhadap proses pemeriksaan yang sedang berlangsung.

Dalam keterangannya, Asep Edi Suheri menyampaikan bahwa pemeriksaan perkara tersebut dilakukan oleh Bareskrim Polri bersama Divisi Propam Polri. Irwasum Polri turut menjalankan fungsi pengawasan agar proses pemeriksaan berlangsung sesuai ketentuan.

Sumpah Pemuda Pemko Medan