Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...
Berita UtamaHukum

Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal Nomor Telepon Presiden dan Sejumlah Tokoh

×

Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal Nomor Telepon Presiden dan Sejumlah Tokoh

Sebarkan artikel ini
Kabareskrim Polri Irjen Pol Asep Safrudin menyampaikan kronologi pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) (kedannews.co.id/Foto: Ist).

Selanjutnya, Kabareskrim Polri Irjen Pol Asep Safrudin memaparkan kronologi penanganan perkara yang telah dilakukan Bareskrim Polri. Ia menjelaskan, penyelidikan dan penyidikan dilakukan menyusul informasi mengenai dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.

Menurut Asep, dugaan perbuatan tersebut berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010.

MEMPROSES ADSENSE...

Dalam pelaksanaannya, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke server LIMS atau Lawful Interception Management System tanpa melalui proses verifikasi. Nomor-nomor tersebut kemudian disadap tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Asep juga mengungkapkan, sekitar Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan pada komputer sistem LIMS.

Setelah mengetahui peristiwa tersebut, petugas yang menjadi pelapor membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Bareskrim Polri kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 10 orang saksi serta tiga orang saksi ahli.

Sumpah Pemuda Pemko Medan