“Rekan rekan media yang hadir pada sore hari ini, pada kesempatan ini dari Irwasum Polri dapat kami sampaikan bahwa saat ini proses pemeriksaan sedang dilaksanakan oleh Bariskrim polri dan Divroppam polri, Sesuai dengan Perpol No.
4 Tahun 2025 tentang perubahan ke-6 atas Perkap No. 6 Tahun 2017 tentang susunan organisasi dan tata kerja atau SOTK tingkat mabes POLRI, kami dan jajaran Irwasum polri melaksanakan proses pengawasan terhadap proses pemeriksaan tersebut agar pelaksanaannya berjalan secara profesional dan profosonal.
Dapat kami sampaikan bahwa POlRI telah memiliki instrumen aturan berupa Peraturan Kapolri No.
5 Tahun 2010 yang mengatur pelaksanaan tugas pusat pemantauan POlRI agar tetap sesuai dengan prosedur yang berlaku. Sehingga hal yang sedang didalami saat ini murni kaitannya dengan oknum bukan kebijakan institusi POLRI. Selain itu kami juga memastikan bahwa payanan kami kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa.
Demikian, dapat saya sampaikan, saya juga terima kasih. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,” kata Irwasum Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri.
Ia menegaskan, persoalan yang sedang didalami berkaitan dengan dugaan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Irwasum juga memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa.






