Barang bukti tersebut tercantum dalam kelompok yang diperintahkan:
Dirampas untuk negara untuk selanjutnya dibatalkan oleh Kantor Pertanahan Langkat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara buku tanah Hak Milik Nomor 24 sampai dengan 69 Desa Tapak Kuda tercantum sebagai barang bukti yang dikembalikan kepada Kantor Pertanahan Langkat.
Dokumen pertanahan Desa Pematang Cengal
Kelompok lainnya berupa buku tanah Hak Milik di Desa Pematang Cengal, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Di antaranya buku tanah Hak Milik Nomor 57, yang masuk dalam kelompok barang bukti yang diperintahkan dirampas untuk negara untuk selanjutnya dibatalkan oleh Kantor Pertanahan Langkat.
Sedangkan buku tanah Hak Milik Nomor 99, 100, 101, 102, 106, 108, 109, 110, 111, 112, 113, 114, 115 dan 116 Desa Pematang Cengal tercantum dalam kelompok barang bukti yang dikembalikan kepada Kantor Pertanahan Langkat.
Selain buku tanah tersebut, putusan juga mencantumkan sejumlah SHM Nomor 24 sampai dengan 69 Tahun 2001, serta SHM Nomor 99, 100, 101, 102, 106, 108, 109, 110, 111, 112, 113, 114, 115 dan 116 Tahun 1998.
Puluhan bidang tanah ikut masuk dalam amar barang bukti
Putusan banding juga merinci sejumlah bidang tanah yang diperintahkan dirampas untuk negara untuk selanjutnya dibatalkan oleh Kantor Pertanahan Langkat.












