Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar.
Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Uang pengganti Rp856,8 miliar
Bagian penting lainnya dalam putusan banding adalah mengenai uang pengganti.
Pengadilan Tinggi Medan menghukum Alexander Halim untuk membayar uang pengganti sebesar:
Rp856.801.945.550
atau sekitar Rp856,8 miliar.
Putusan tersebut mengatur bahwa apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Pengadilan Tinggi Medan juga memerintahkan terdakwa untuk ditahan.
Barang bukti berupa dokumen pertanahan
Selain pidana dan uang pengganti, putusan banding memuat daftar barang bukti dalam jumlah besar.












