Berita Utama

Kasasi Ditolak MA! Alexander Halim Hadapi Eksekusi, Rp856,8 Miliar Uang Pengganti Menanti, Disinyalir Terpidana Melarikan Diri ke Luar Negeri, Namun Kejatisu: Belum Ada Informasi ke LN

×

Kasasi Ditolak MA! Alexander Halim Hadapi Eksekusi, Rp856,8 Miliar Uang Pengganti Menanti, Disinyalir Terpidana Melarikan Diri ke Luar Negeri, Namun Kejatisu: Belum Ada Informasi ke LN

Sebarkan artikel ini

Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng dan menyatakan permohonan kasasi terdakwa ditolak. Kejati Sumut menegaskan JPU harus melaksanakan eksekusi putusan, sementara informasi mengenai terpidana yang disebut berada di luar negeri belum diterima pihak Kejati Sumut.

Alexander Halim alias Akuang saat menjalani persidangan perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, dalam perkara yang kini berlanjut hingga tingkat kasasi, Medan, Rabu (15/10/2025). (kedannews.co.id/Foto: Ist).

Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar.

Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Uang pengganti Rp856,8 miliar

Bagian penting lainnya dalam putusan banding adalah mengenai uang pengganti.

Pengadilan Tinggi Medan menghukum Alexander Halim untuk membayar uang pengganti sebesar:

Rp856.801.945.550

atau sekitar Rp856,8 miliar.

Putusan tersebut mengatur bahwa apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Pengadilan Tinggi Medan juga memerintahkan terdakwa untuk ditahan.

Barang bukti berupa dokumen pertanahan

Selain pidana dan uang pengganti, putusan banding memuat daftar barang bukti dalam jumlah besar.