Berita Utama

Kasasi Ditolak MA! Alexander Halim Hadapi Eksekusi, Rp856,8 Miliar Uang Pengganti Menanti, Disinyalir Terpidana Melarikan Diri ke Luar Negeri, Namun Kejatisu: Belum Ada Informasi ke LN

×

Kasasi Ditolak MA! Alexander Halim Hadapi Eksekusi, Rp856,8 Miliar Uang Pengganti Menanti, Disinyalir Terpidana Melarikan Diri ke Luar Negeri, Namun Kejatisu: Belum Ada Informasi ke LN

Sebarkan artikel ini

Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng dan menyatakan permohonan kasasi terdakwa ditolak. Kejati Sumut menegaskan JPU harus melaksanakan eksekusi putusan, sementara informasi mengenai terpidana yang disebut berada di luar negeri belum diterima pihak Kejati Sumut.

Alexander Halim alias Akuang saat menjalani persidangan perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, dalam perkara yang kini berlanjut hingga tingkat kasasi, Medan, Rabu (15/10/2025). (kedannews.co.id/Foto: Ist).

Di antaranya adalah berbagai Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Wenny Aditya Kurniawan, S.H. selaku PPAT Kabupaten Langkat.

Akta tersebut antara lain mencakup AJB Nomor 77, 78, 80, 81, 84, 85, 87, 88, 89 dan 90/Tanjung Pura/2003, yang dibuat pada Desember 2003.

Selain itu terdapat sejumlah AJB tahun 2013, antara lain Nomor 54 sampai 73/2013, serta sejumlah AJB lainnya, termasuk Nomor 75 sampai 103/2013, dengan tanggal pembuatan 27 November 2013 dan 29 November 2013.

Dalam daftar barang bukti juga terdapat dokumen pertanahan berupa buku tanah dan sertifikat hak milik yang berkaitan dengan wilayah Desa Tapak Kuda dan Desa Pematang Cengal, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Buku tanah Hak Milik Desa Tapak Kuda

Salah satu kelompok barang bukti yang tercantum adalah buku tanah Hak Milik di Desa Tapak Kuda.

Di antaranya buku tanah Hak Milik Nomor 12/1975 Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.