Berita Utama

Kasasi Ditolak MA! Alexander Halim Hadapi Eksekusi, Rp856,8 Miliar Uang Pengganti Menanti, Disinyalir Terpidana Melarikan Diri ke Luar Negeri, Namun Kejatisu: Belum Ada Informasi ke LN

×

Kasasi Ditolak MA! Alexander Halim Hadapi Eksekusi, Rp856,8 Miliar Uang Pengganti Menanti, Disinyalir Terpidana Melarikan Diri ke Luar Negeri, Namun Kejatisu: Belum Ada Informasi ke LN

Sebarkan artikel ini

Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng dan menyatakan permohonan kasasi terdakwa ditolak. Kejati Sumut menegaskan JPU harus melaksanakan eksekusi putusan, sementara informasi mengenai terpidana yang disebut berada di luar negeri belum diterima pihak Kejati Sumut.

Alexander Halim alias Akuang saat menjalani persidangan perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, dalam perkara yang kini berlanjut hingga tingkat kasasi, Medan, Rabu (15/10/2025). (kedannews.co.id/Foto: Ist).

Kemudian Surat S.04/K.3/SKW-2/KSA/1/2017 tanggal 16 Januari 2017, mengenai peringatan untuk menghentikan kegiatan di hutan konservasi SM Karang Gading dan Langkat Timur Laut.

Barang bukti juga mencakup Nota Dinas ND.03/K.3/Res.SMKGL.TL/KSA/4/2017 tanggal 18 April 2017 mengenai pembukaan lahan di dalam kawasan SM Karang Gading dan LTL II.

Ada pula dokumen pembahasan hasil pemetaan kondisi terkini perambahan SM Karang Gading dan Langkat Timur Laut bersama KPH Wilayah I, BPN Kanwil Sumatera Utara dan BPKH Sumatera Utara.

Dokumen hingga tahun 2020

Dokumen lainnya mencakup Surat Nomor S.6882/K.3/Bidtek/KSA/10/2017 tanggal 9 Oktober 2017 mengenai bantuan penanganan penegakan hukum.

Kemudian Surat Nomor Un.1420/K.3-BKWI/KSA/10/2017 tanggal 17 Oktober 2017 mengenai undangan pencanangan restorasi kolaboratif kawasan SM Karang Gading Langkat Timur Laut.

Ada pula dokumen rapat pembahasan penyelesaian permasalahan perambahan di SM Karang Gading Langkat Timur Laut di Direktorat Kawasan Konservasi, Ditjen KSDAE di Jakarta.

Putusan juga mencantumkan Surat Nomor S-669/K.3/BIDTEK/GKM/2/2020 tanggal 11 Februari 2020 mengenai bantuan hukum penyelesaian permasalahan hak-hak atas tanah atau sertifikat di dalam kawasan konservasi.