Sementara memori banding Penuntut Umum tercatat diserahkan pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Berkas perkara banding kemudian dikirimkan pada Rabu, 27 Agustus 2025 dengan Nomor Surat:
10978/PAN.03.PN.W2.U1/HK.2.2/VIII/2025.
PT Medan keluarkan putusan banding
Pengadilan Tinggi Medan kemudian memutus perkara tersebut pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Putusan tersebut tercatat dengan Nomor:
41/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN.
Dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi Medan menyatakan menerima permintaan banding dari Terdakwa Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng dan Penuntut Umum.
Namun, putusan tingkat pertama kemudian diubah mengenai uang pengganti.
Pengadilan Tinggi Medan selanjutnya menyusun kembali amar putusan dengan menyatakan Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair.
Atas perbuatan tersebut, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun.












