4. Kasasi – Mahkamah Agung
Nomor 2657 K/PID.SUS/2026
Putusan 21 Mei 2026
5. Kasasi Penuntut Umum: tidak dapat diterima
Kasasi Terdakwa: ditolak
Biaya perkara: Rp2.500
6. Berdasarkan data SIPP PN Medan yang Anda berikan, setelah tahapan tersebut perkara juga tercatat dengan status Permohonan PK.
Sementara itu, Humas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Rizaldi, S.H., M.H., saat dikonfirmasi wartawan terkait langkah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara setelah permohonan kasasi ditolak Mahkamah Agung, termasuk informasi mengenai dugaan terpidana melarikan diri ke luar negeri, menyampaikan bahwa jaksa penuntut umum harus melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung tersebut.
“JPU hrs mengeksekusi Trdakwa atas putsan MA tsbt dan info Tdk ke LN kmi blum mndapat info,” kata Rizaldi, S.H., M.H., Jumat pagi (14/08/2026).












