Luasnya juga bervariasi, antara lain:
- SHM Nomor 99 seluas 14.324 meter persegi atas nama Imarotua Hotmaida Sitanggang.
- SHM Nomor 100 seluas 10.532 meter persegi atas nama Maria Magdalena Sitanggang.
- SHM Nomor 101 seluas 18.965 meter persegi atas nama Henri Sitanggang.
- SHM Nomor 102 seluas 14.595 meter persegi atas nama Akbertan Sitanggang.
- SHM Nomor 106 seluas 18.075 meter persegi atas nama Djasman Sitanggang.
- SHM Nomor 108 seluas 13.761 meter persegi atas nama Punguan Nainggolan.
- SHM Nomor 109 seluas 17.193 meter persegi atas nama Henri Sitanggang.
- SHM Nomor 110 seluas 18.714 meter persegi atas nama Hamsaper Jon Very Sitanggang.
- SHM Nomor 111 seluas 18.050 meter persegi atas nama Meriati Kristina Sitanggang.
- SHM Nomor 112 seluas 19.393 meter persegi atas nama Akbertan Sitanggang.
- SHM Nomor 113 seluas 17.886 meter persegi atas nama Posman.
- SHM Nomor 114 seluas 16.427 meter persegi atas nama Meriati Kristina Sitanggang.
- SHM Nomor 115 seluas 19.209 meter persegi atas nama Parlindungan Hamonangan Sitanggang.
- SHM Nomor 116 seluas 18.177 meter persegi atas nama Lasman.
Seluruh kelompok bidang tanah tersebut dalam amar putusan termasuk barang bukti yang diperintahkan untuk dirampas untuk negara untuk selanjutnya dibatalkan oleh Kantor Pertanahan Langkat sesuai ketentuan yang berlaku.
Berkaitan dengan kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut
Barang bukti perkara juga mencakup sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kawasan konservasi Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut.
Dokumen tersebut antara lain berupa surat, nota dinas, surat peringatan, hasil pemetaan, dokumen rapat, surat bantuan penegakan hukum, dokumen kerja sama konservasi, serta dokumen mengenai sertifikat dan hak atas tanah di dalam kawasan konservasi.
Di antaranya adalah fotokopi Surat Nomor 005/2230 tanggal 22 Mei 2007 mengenai undangan pembahasan hasil Tim Audit Khusus terhadap perambahan kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading Kabupaten Deli Serdang.
Terdapat pula Surat Peringatan tanggal 16 September 2015 yang ditujukan kepada Imo, Ilham dan Akuang mengenai peringatan untuk meninggalkan kawasan konservasi SM Karang Gading dan Langkat Timur Laut.












