MEDAN, kedannews.co.id – Dugaan praktik “mafia” oknum pengacara mencuat dalam laporan Martupa Sidebang, S.T. ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara, Rabu (26/8/2026).
Martupa datang ke SPKT Polda Sumut didampingi dua kuasa hukumnya, Hans Silalahi, S.H., M.H. dan Ojahan Sinurat, S.H. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor STTLP/B/1426/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 26 Agustus 2026.
Dalam laporan tersebut, Martupa melaporkan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang sebagaimana dimaksud Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam dokumen laporan, pihak yang dilaporkan tercantum atas inisial MARA.
Kepada wartawan usai membuat laporan, Martupa Sidebang menjelaskan persoalan tersebut bermula dari adanya pemeriksaan yang dihadapinya. Ia mengatakan ada lima nama oknum penasihat hukum yang disebut dalam proses tersebut dan kemudian diminta menyiapkan dana sebesar Rp1,2 miliar.
“kemarin kita ada pemeriksaan. Jadi kita menggunakan PH yang disebutkan oleh pengacara tadi. Jadi ada lima nama disebut. Jadi mereka kemarin meminta uang senilai 1,2 miliar tadi. Jadi di situ alasannya untuk menyelesaikan pemeriksaan. Nyatanya sampai dengan hari ini kan tidak ada.” ungkap Martupa Sidebang, S.T
Martupa mengatakan setelah proses yang dijanjikan tidak terealisasi, pihaknya meminta agar uang tersebut dikembalikan. Namun, menurut dia, pengembalian dana masih sebatas janji.












