“Kemudian kita meminta uang itu agar dikembalikan. kita hanya dijanjikan sampai dengan hari ini masih dijanji-janjikan saja. Jadi kita praduga bahwa mereka telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap uang yang kami serahkan.” ucap Martupa Sidebang, S.T
Ia kemudian menjelaskan bagaimana dirinya mengenal penasihat hukum yang dimaksud.
“Kamu kenal sama PH-nya itu sebelumnya? Sebelumnya tidak dikenalkan. Kami PH ini dikenalkan oleh kepala dinas dalam hal ini kepala dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Deli Serdang, Pak Rahmat Syah. Dan dia memberikan uang Rp500 juta,” ujarnya.
Martupa menyebut dirinya berharap laporan tersebut mendapat perhatian aparat penegak hukum. Ia juga mengatakan masih membuka ruang bagi pihak yang disebut dalam keterangannya untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan mengembalikan dana yang dipersoalkan.
“Harapan kami semoga masalah ini bisa menjadi atensi agar dapat segera diproses dan kami masih membuka ruang kepada PH dimaksud yang kelima PH itu untuk segera iktikad baik mengembalikan dana tersebut,” kata Martupa Sidebang, S.T selaku yang melaporkan.
Kuasa Hukum Sebut Ada Lima Nama
Sementara itu, kuasa hukum Martupa, Hans Silalahi, S.H., M.H menambahkan bahwa terdapat lima oknum pengacara yang menurut keterangannya berkaitan dengan persoalan tersebut. Ia menyebut kelima nama itu dengan inisial.
“Oke, ini saya tambahin dari rekan saya bahwasannya lima pengacara ini bernisial MC, JK, MARA,MFA, NA. Nah, lima-lima pengacara ini oknum pengacara telah mengambil uang klien saya 1,2 M.” kata Hans Silalahi












