Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...
Sumatera Utara

BGN Hentikan Sementara Operasional 45 SPPG di Sumut, Ini Daftar dan Alasannya

×

BGN Hentikan Sementara Operasional 45 SPPG di Sumut, Ini Daftar dan Alasannya

Sebarkan artikel ini

Penghentian maksimal 10 hari diberlakukan karena SPPG yang masuk daftar belum memiliki Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang sah.

Ilustrasi aktivitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebanyak 45 SPPG di Sumatera Utara dihentikan sementara operasionalnya oleh Badan Gizi Nasional karena persoalan Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat (KPM). (29/8/2026) (kedannews.co.id/Foto: Ilustrasi)

MEDAN, kedannews.co.id – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 45 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sumatera Utara.

Dihimpun dari pemberitaan yang beredar, Penghentian tersebut berkaitan dengan persyaratan administrasi penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Berdasarkan pemberitaan tiga media yang menjadi bahan penelusuran serta surat BGN, SPPG yang masuk daftar disebut belum memiliki Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang sah.

MEMPROSES ADSENSE...

Keputusan itu tertuang dalam Surat BGN Nomor 3758/D.TWS/08/2026 tertanggal 24 Agustus 2026 tentang Pemberhentian Operasional Sementara Kejadian Menonjol.

Kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun 2026. BGN juga merujuk Nota Dinas Kepala Pusat Data dan Informasi BGN Nomor ND-102/08/2026/DATIN tertanggal 20 Agustus 2026 mengenai data SPPG yang berpotensi dikenai suspend.

Dalam surat tersebut, penghentian operasional dikategorikan sebagai sanksi ringan. Masa pemberhentian berlaku maksimal 10 hari kalender sejak surat diterbitkan dan selama periode tersebut seluruh hak operasional SPPG dihentikan.

“Sehubungan dengan dasar tersebut di atas, ditemukan bahwa SPPG terlampir tidak memiliki Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang sah,” demikian bunyi surat BGN sebagaimana diberitakan Sumut Pos.