MEDAN, kedannews.co.id – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 45 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sumatera Utara.
Dihimpun dari pemberitaan yang beredar, Penghentian tersebut berkaitan dengan persyaratan administrasi penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Berdasarkan pemberitaan tiga media yang menjadi bahan penelusuran serta surat BGN, SPPG yang masuk daftar disebut belum memiliki Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang sah.
Keputusan itu tertuang dalam Surat BGN Nomor 3758/D.TWS/08/2026 tertanggal 24 Agustus 2026 tentang Pemberhentian Operasional Sementara Kejadian Menonjol.
Kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun 2026. BGN juga merujuk Nota Dinas Kepala Pusat Data dan Informasi BGN Nomor ND-102/08/2026/DATIN tertanggal 20 Agustus 2026 mengenai data SPPG yang berpotensi dikenai suspend.
Dalam surat tersebut, penghentian operasional dikategorikan sebagai sanksi ringan. Masa pemberhentian berlaku maksimal 10 hari kalender sejak surat diterbitkan dan selama periode tersebut seluruh hak operasional SPPG dihentikan.
“Sehubungan dengan dasar tersebut di atas, ditemukan bahwa SPPG terlampir tidak memiliki Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang sah,” demikian bunyi surat BGN sebagaimana diberitakan Sumut Pos.












