Dengan mekanisme tersebut, pencabutan suspend dilakukan setelah kelengkapan administrasi dan persyaratan teknis dipenuhi serta melalui proses verifikasi yang ditentukan BGN.
BGN Tegaskan Proses Administrasi Tanpa Biaya
Selain mengatur penyelesaian dokumen KPM, BGN juga menekankan aspek integritas dalam proses pencabutan suspend.
“Seluruh layanan dan proses administrasi dilaksanakan secara profesional, transparan, dan bebas dari biaya,” tegas BGN dalam surat tersebut.
Jajaran yang menjalankan fungsi pemantauan dan pengawasan juga disebut tidak menerima maupun meminta imbalan, hadiah, atau gratifikasi dalam bentuk apa pun.
BGN turut mencantumkan ketentuan bahwa keputusan tersebut dapat ditinjau kembali apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan atau ketidaksesuaian dalam proses penerbitannya.
45 SPPG yang Dihentikan Sementara
Berdasarkan daftar yang dimuat dalam bahan pemberitaan, 45 SPPG tersebut tersebar di sejumlah kabupaten/kota di Sumatera Utara. Berikut daftarnya:












