Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...
Sumatera Utara

BGN Hentikan Sementara Operasional 45 SPPG di Sumut, Ini Daftar dan Alasannya

×

BGN Hentikan Sementara Operasional 45 SPPG di Sumut, Ini Daftar dan Alasannya

Sebarkan artikel ini

Penghentian maksimal 10 hari diberlakukan karena SPPG yang masuk daftar belum memiliki Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang sah.

Ilustrasi aktivitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebanyak 45 SPPG di Sumatera Utara dihentikan sementara operasionalnya oleh Badan Gizi Nasional karena persoalan Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat (KPM). (29/8/2026) (kedannews.co.id/Foto: Ilustrasi)

Dengan mekanisme tersebut, pencabutan suspend dilakukan setelah kelengkapan administrasi dan persyaratan teknis dipenuhi serta melalui proses verifikasi yang ditentukan BGN.

BGN Tegaskan Proses Administrasi Tanpa Biaya

Selain mengatur penyelesaian dokumen KPM, BGN juga menekankan aspek integritas dalam proses pencabutan suspend.

MEMPROSES ADSENSE...

“Seluruh layanan dan proses administrasi dilaksanakan secara profesional, transparan, dan bebas dari biaya,” tegas BGN dalam surat tersebut.

Jajaran yang menjalankan fungsi pemantauan dan pengawasan juga disebut tidak menerima maupun meminta imbalan, hadiah, atau gratifikasi dalam bentuk apa pun.

BGN turut mencantumkan ketentuan bahwa keputusan tersebut dapat ditinjau kembali apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan atau ketidaksesuaian dalam proses penerbitannya.

45 SPPG yang Dihentikan Sementara

Berdasarkan daftar yang dimuat dalam bahan pemberitaan, 45 SPPG tersebut tersebar di sejumlah kabupaten/kota di Sumatera Utara. Berikut daftarnya: