“Apabila hingga batas waktu sanksi berakhir SPPG belum menyampaikan surat yang dimaksud, maka akan diberlakukan eskalasi kategori sanksi secara otomatis,” demikian isi surat tersebut.
KPPG Medan Dampingi SPPG
Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Medan, Donal Simanjuntak, mengatakan pihaknya melakukan pendampingan terhadap SPPG yang terkena suspend agar persyaratan yang diperlukan segera dipenuhi.
Pendampingan tersebut dilakukan dengan memastikan persyaratan teknis dipenuhi melalui koordinasi dengan kepala SPPG, koordinator kecamatan dan koordinator wilayah.
“Kita membantu penyelesaian pencabutan suspend dengan memastikan persyaratan-persyaratan teknis SPPG sudah terpenuhi dengan pengawalan tim kami, mulai dari kepala SPPG, koordinator kecamatan dan koordinator wilayah,” ujar Donal, sebagaimana diberitakan Waspada.co.id.
Menurut dia, setelah persyaratan teknis dinyatakan lengkap, proses selanjutnya diajukan kepada BGN di Jakarta.
“Setelah sudah lengkap persyaratan teknisnya seperti nomor satu, maka kami mengajukan ke kantor Jakarta,” katanya.












