Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...
Sumatera Utara

BGN Hentikan Sementara Operasional 45 SPPG di Sumut, Ini Daftar dan Alasannya

×

BGN Hentikan Sementara Operasional 45 SPPG di Sumut, Ini Daftar dan Alasannya

Sebarkan artikel ini

Penghentian maksimal 10 hari diberlakukan karena SPPG yang masuk daftar belum memiliki Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang sah.

Ilustrasi aktivitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebanyak 45 SPPG di Sumatera Utara dihentikan sementara operasionalnya oleh Badan Gizi Nasional karena persoalan Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat (KPM). (29/8/2026) (kedannews.co.id/Foto: Ilustrasi)

“Apabila hingga batas waktu sanksi berakhir SPPG belum menyampaikan surat yang dimaksud, maka akan diberlakukan eskalasi kategori sanksi secara otomatis,” demikian isi surat tersebut.

KPPG Medan Dampingi SPPG

Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Medan, Donal Simanjuntak, mengatakan pihaknya melakukan pendampingan terhadap SPPG yang terkena suspend agar persyaratan yang diperlukan segera dipenuhi.

MEMPROSES ADSENSE...

Pendampingan tersebut dilakukan dengan memastikan persyaratan teknis dipenuhi melalui koordinasi dengan kepala SPPG, koordinator kecamatan dan koordinator wilayah.

“Kita membantu penyelesaian pencabutan suspend dengan memastikan persyaratan-persyaratan teknis SPPG sudah terpenuhi dengan pengawalan tim kami, mulai dari kepala SPPG, koordinator kecamatan dan koordinator wilayah,” ujar Donal, sebagaimana diberitakan Waspada.co.id.

Menurut dia, setelah persyaratan teknis dinyatakan lengkap, proses selanjutnya diajukan kepada BGN di Jakarta.

“Setelah sudah lengkap persyaratan teknisnya seperti nomor satu, maka kami mengajukan ke kantor Jakarta,” katanya.