Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Sumatera Utara

Tanah Wakaf di Sumut Belum Banyak Bersertifikat, Pemko Medan Dorong Percepatan Legalitas

×

Tanah Wakaf di Sumut Belum Banyak Bersertifikat, Pemko Medan Dorong Percepatan Legalitas

Sebarkan artikel ini

Pemko Medan bersama Kejaksaan, BPN, Kementerian Agama dan BWI memperkuat kerja sama untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf dan mencegah potensi sengketa aset umat.

Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap bersama sejumlah pihak mengikuti penandatanganan kerja sama percepatan pendaftaran tanah wakaf di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Kamis (27/8/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

MEDAN, kedannews.co.id – Persoalan legalitas tanah wakaf masih menjadi perhatian di Sumatera Utara. Dari sekitar 14.683 bidang tanah yang telah diwakafkan, baru 6.030 bidang yang tercatat memiliki sertifikat.

Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan Pemko Medan memperkuat sinergi dengan sejumlah instansi untuk mempercepat proses pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf. Langkah itu diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf.

MEMPROSES ADSENSE...

Penandatanganan berlangsung di Ruang Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (27/8/2026). Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas diwakili Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap dalam agenda tersebut.

Zakiyuddin menandatangani kesepakatan bersama unsur Kejaksaan Negeri, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kantor Kementerian Agama, serta Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Medan.

Agenda itu turut dihadiri Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin.

Kerja sama serupa juga dilakukan pemerintah kabupaten/kota lainnya di Sumatera Utara. Sejumlah daerah yang ikut menandatangani antara lain Deli Serdang, Binjai, Karo, Tebing Tinggi, Pematangsiantar, Langkat, Serdang Bedagai, dan Simalungun.

Sebelum kesepakatan di tingkat kabupaten/kota dilakukan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terlebih dahulu menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, serta Badan Wakaf Indonesia Sumatera Utara.

Dalam kesempatan tersebut, Bobby Nasution menyoroti pentingnya kepastian legalitas tanah wakaf. Menurut dia, proses administrasi dan hukum perlu dipastikan agar tujuan wakaf yang telah diberikan oleh para pewakif tetap terlindungi.

Bobby juga menilai keterlibatan pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum, BPN, Kementerian Agama dan BWI merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjaga aset wakaf.

Ia menekankan, tanah yang sudah diwakafkan harus mendapatkan perlindungan hukum agar tidak berpotensi hilang ataupun beralih penguasaan kepada pihak lain.

Selain menjaga aset, legalitas yang jelas dinilai penting agar tanah wakaf dapat terus dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Bobby berharap kesepakatan yang telah ditandatangani tidak berhenti pada kegiatan seremonial. Seluruh pihak diminta segera menerjemahkannya ke dalam langkah konkret untuk mempercepat penyelesaian administrasi dan sertifikasi tanah wakaf.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan