MEDAN, kedannews.co.id – Persoalan legalitas tanah wakaf masih menjadi perhatian di Sumatera Utara. Dari sekitar 14.683 bidang tanah yang telah diwakafkan, baru 6.030 bidang yang tercatat memiliki sertifikat.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan Pemko Medan memperkuat sinergi dengan sejumlah instansi untuk mempercepat proses pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf. Langkah itu diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf.
Penandatanganan berlangsung di Ruang Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (27/8/2026). Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas diwakili Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap dalam agenda tersebut.
Zakiyuddin menandatangani kesepakatan bersama unsur Kejaksaan Negeri, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kantor Kementerian Agama, serta Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Medan.
Agenda itu turut dihadiri Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin.
Kerja sama serupa juga dilakukan pemerintah kabupaten/kota lainnya di Sumatera Utara. Sejumlah daerah yang ikut menandatangani antara lain Deli Serdang, Binjai, Karo, Tebing Tinggi, Pematangsiantar, Langkat, Serdang Bedagai, dan Simalungun.
Sebelum kesepakatan di tingkat kabupaten/kota dilakukan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terlebih dahulu menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, serta Badan Wakaf Indonesia Sumatera Utara.
Dalam kesempatan tersebut, Bobby Nasution menyoroti pentingnya kepastian legalitas tanah wakaf. Menurut dia, proses administrasi dan hukum perlu dipastikan agar tujuan wakaf yang telah diberikan oleh para pewakif tetap terlindungi.
Bobby juga menilai keterlibatan pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum, BPN, Kementerian Agama dan BWI merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjaga aset wakaf.
Ia menekankan, tanah yang sudah diwakafkan harus mendapatkan perlindungan hukum agar tidak berpotensi hilang ataupun beralih penguasaan kepada pihak lain.
Selain menjaga aset, legalitas yang jelas dinilai penting agar tanah wakaf dapat terus dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Bobby berharap kesepakatan yang telah ditandatangani tidak berhenti pada kegiatan seremonial. Seluruh pihak diminta segera menerjemahkannya ke dalam langkah konkret untuk mempercepat penyelesaian administrasi dan sertifikasi tanah wakaf.
Baru 6.030 Bidang Bersertifikat
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin menyebut kerja sama lintas instansi tersebut dapat menjadi pijakan untuk memperkuat koordinasi dalam mempercepat pendaftaran tanah wakaf di seluruh wilayah Sumut.
Menurutnya, kepastian sertifikat bukan hanya berkaitan dengan administrasi pertanahan, tetapi juga menjadi instrumen perlindungan hukum terhadap aset wakaf serta upaya mencegah munculnya sengketa di kemudian hari.
“Perlu saya sampaikan juga kepada Bapak/Ibu sekalian, ada 14.683 bidang lebih kurang tanah yang sudah diwakafkan. Tetapi yang sampai hari ini baru memiliki sertifikat 6.030 bidang tanah wakaf,” kata Muhibuddin.
Data tersebut menunjukkan masih terdapat ribuan bidang tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat. Dengan kondisi itu, percepatan sertifikasi dinilai membutuhkan keterlibatan bersama dari pemerintah daerah dan instansi yang memiliki kewenangan terkait.
Muhibuddin bahkan memasang target penambahan jumlah bidang tanah wakaf yang telah bersertifikat secara signifikan.
“Setidak-tidaknya kita bisa menambah 6.000 lagi sehingga bisa menjadi 12.000. Insyaallah dengan kerja bersama kita, ini akan bisa kita capai,” ujarnya.
Kerja sama yang melibatkan Pemko Medan dan berbagai lembaga tersebut selanjutnya diharapkan tidak hanya mempercepat proses pendaftaran, tetapi juga memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap tanah wakaf.
Dengan status hukum yang semakin jelas, aset wakaf diharapkan dapat dipertahankan dari potensi konflik pertanahan sekaligus terus dimanfaatkan untuk kepentingan umat dan masyarakat.












