BGN juga mewajibkan kepala SPPG menyelesaikan seluruh proses pembayaran menggunakan Virtual Account (VA) dalam waktu 1×24 jam untuk periode operasional sebelum surat pemberhentian diterbitkan.
Penghentian tersebut bukan merupakan penutupan permanen. Namun, SPPG tidak dapat kembali beroperasi hanya karena masa suspend telah berakhir.
Dokumen Surat Penetapan KPM yang sah harus terlebih dahulu diserahkan dan menjalani proses verifikasi sesuai mekanisme BGN.
“Pencabutan status pemberhentian operasional sementara hanya dapat dilakukan setelah diserahkannya Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang sah dan telah diverifikasi oleh Kepala KPPG kepada Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan,” tulis BGN dalam surat tersebut.
Apabila persyaratan belum dipenuhi sampai batas waktu sanksi berakhir, BGN menyatakan kategori sanksi dapat ditingkatkan.












