Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...
Sumatera Utara

BGN Hentikan Sementara Operasional 45 SPPG di Sumut, Ini Daftar dan Alasannya

×

BGN Hentikan Sementara Operasional 45 SPPG di Sumut, Ini Daftar dan Alasannya

Sebarkan artikel ini

Penghentian maksimal 10 hari diberlakukan karena SPPG yang masuk daftar belum memiliki Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang sah.

Ilustrasi aktivitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebanyak 45 SPPG di Sumatera Utara dihentikan sementara operasionalnya oleh Badan Gizi Nasional karena persoalan Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat (KPM). (29/8/2026) (kedannews.co.id/Foto: Ilustrasi)

BGN juga mewajibkan kepala SPPG menyelesaikan seluruh proses pembayaran menggunakan Virtual Account (VA) dalam waktu 1×24 jam untuk periode operasional sebelum surat pemberhentian diterbitkan.

Penghentian tersebut bukan merupakan penutupan permanen. Namun, SPPG tidak dapat kembali beroperasi hanya karena masa suspend telah berakhir.

MEMPROSES ADSENSE...

Dokumen Surat Penetapan KPM yang sah harus terlebih dahulu diserahkan dan menjalani proses verifikasi sesuai mekanisme BGN.

“Pencabutan status pemberhentian operasional sementara hanya dapat dilakukan setelah diserahkannya Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang sah dan telah diverifikasi oleh Kepala KPPG kepada Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan,” tulis BGN dalam surat tersebut.

Apabila persyaratan belum dipenuhi sampai batas waktu sanksi berakhir, BGN menyatakan kategori sanksi dapat ditingkatkan.