Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita Utama

Oknum Pengacara Diduga Menggelapkan dan Menipu Uang Rp1,2 Miliar serta Tak Pernah Mendampingi Klien, Korban Buat Laporan ke Poldasu

×

Oknum Pengacara Diduga Menggelapkan dan Menipu Uang Rp1,2 Miliar serta Tak Pernah Mendampingi Klien, Korban Buat Laporan ke Poldasu

Sebarkan artikel ini

Hans Silalahi menyebut lima oknum pengacara diduga menerima Rp1,2 miliar untuk pengurusan perkara, namun Martupa Sidebang mengaku tak pernah mendapat pendampingan hukum sebagaimana yang dijanjikan.

Martupa Sidebang, S.T. bersama kuasa hukumnya, Hans Silalahi, S.H., M.H. dan Ojahan Sinurat, S.H., saat berada di SPKT Polda Sumatera Utara untuk membuat laporan dugaan penipuan dan perbuatan curang terkait uang Rp1,2 miliar, Rabu (26/8/2026). (kedannews.co.id/ist)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

“Ya, hari ini kami datang ke SPKT Polda Sumatera Utara ini untuk melaporkan dugaan penipuan dan curang sebagaimana pasal 492 486 KUHAP dugaannya terhadap oknum-oknum pengacara yang mana oknum pengacara ini telah menerima kuasa dari klien kami ini untuk melakukan pendampingan ada kasusnya di polisi.” dijelaskan Ojahan Sinurat

Ojahan selanjutnya menerangkan bahwa menurut pihaknya, pendampingan hukum tersebut tidak dilakukan ketika Martupa menjalani proses pemeriksaan.

MEMPROSES ADSENSE...

“Namun mulai dari proses mulai penandatangan surat kuasa sampai klien kami ini menjalani proses hukum tak pernah didampingi. Sementara oknum pengacara ini sudah menerima sejumlah uang untuk dalam hal menjalankan kuasanya.” beber Ojahan Sinurat

Ia melanjutkan bahwa kliennya disebut beberapa kali dimintai keterangan tanpa didampingi pihak yang sebelumnya menerima kuasa.

“Tapi beberapa kali si klien kami ini dimintai keterangan tak pernah didampingi oleh oknum-oknum pengacara ini. kerugian yang sebagaimana lapor kami sekitar 1,2 M. menurut pembicaraan mereka itu bukan dalam rangka pemberian kuasa tapi untuk kuasa itulah bahasa mereka,” lanjutnya

Ojahan mengatakan pihaknya berharap proses hukum dapat memberikan keadilan bagi kliennya. Ia menyebut proses selanjutnya diserahkan kepada kepolisian.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan