“Ya, hari ini kami datang ke SPKT Polda Sumatera Utara ini untuk melaporkan dugaan penipuan dan curang sebagaimana pasal 492 486 KUHAP dugaannya terhadap oknum-oknum pengacara yang mana oknum pengacara ini telah menerima kuasa dari klien kami ini untuk melakukan pendampingan ada kasusnya di polisi.” dijelaskan Ojahan Sinurat
Ojahan selanjutnya menerangkan bahwa menurut pihaknya, pendampingan hukum tersebut tidak dilakukan ketika Martupa menjalani proses pemeriksaan.
“Namun mulai dari proses mulai penandatangan surat kuasa sampai klien kami ini menjalani proses hukum tak pernah didampingi. Sementara oknum pengacara ini sudah menerima sejumlah uang untuk dalam hal menjalankan kuasanya.” beber Ojahan Sinurat
Ia melanjutkan bahwa kliennya disebut beberapa kali dimintai keterangan tanpa didampingi pihak yang sebelumnya menerima kuasa.
“Tapi beberapa kali si klien kami ini dimintai keterangan tak pernah didampingi oleh oknum-oknum pengacara ini. kerugian yang sebagaimana lapor kami sekitar 1,2 M. menurut pembicaraan mereka itu bukan dalam rangka pemberian kuasa tapi untuk kuasa itulah bahasa mereka,” lanjutnya
Ojahan mengatakan pihaknya berharap proses hukum dapat memberikan keadilan bagi kliennya. Ia menyebut proses selanjutnya diserahkan kepada kepolisian.












