Dokumen itu juga mencatat penyerahan dana dilakukan secara bertahap. Penyerahan pertama disebut sebesar Rp700 juta pada 31 Desember 2025, kemudian Rp400 juta di Jalan Gagak Hitam, serta Rp100 juta di pintu keluar Tol Bandar Selamat, samping Sekolah Budi Satria Medan.
Dalam laporannya, Martupa menyatakan pelaksanaan pendampingan tidak sesuai dengan kesepakatan yang tertulis dalam surat kuasa khusus. Ia juga menyebut pihak yang dilaporkan tidak mendampinginya dalam setiap pemanggilan yang ditujukan kepadanya.
Atas persoalan tersebut, Martupa meminta kepolisian melakukan penyelidikan dan memproses laporan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengacara berinisial MARA yang disebut dalam laporan tersebut saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp maupun panggilan WhatsApp terkait persoalan tersebut hingga Rabu malam (26/8/2026) belum memberikan tanggapan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang dilaporkan maupun lima nama berinisial yang disebut oleh kuasa hukum Martupa dalam wawancara belum memberikan tanggapan atas tuduhan tersebut. Status pihak-pihak yang disebut dalam laporan maupun wawancara tersebut tetap sebagai pihak yang dilaporkan/yang dituding dalam pernyataan pelapor, dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya proses hukum dan putusan yang berkekuatan hukum tetap.












