Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita Utama

Oknum Pengacara Diduga Menggelapkan dan Menipu Uang Rp1,2 Miliar serta Tak Pernah Mendampingi Klien, Korban Buat Laporan ke Poldasu

×

Oknum Pengacara Diduga Menggelapkan dan Menipu Uang Rp1,2 Miliar serta Tak Pernah Mendampingi Klien, Korban Buat Laporan ke Poldasu

Sebarkan artikel ini

Hans Silalahi menyebut lima oknum pengacara diduga menerima Rp1,2 miliar untuk pengurusan perkara, namun Martupa Sidebang mengaku tak pernah mendapat pendampingan hukum sebagaimana yang dijanjikan.

Martupa Sidebang, S.T. bersama kuasa hukumnya, Hans Silalahi, S.H., M.H. dan Ojahan Sinurat, S.H., saat berada di SPKT Polda Sumatera Utara untuk membuat laporan dugaan penipuan dan perbuatan curang terkait uang Rp1,2 miliar, Rabu (26/8/2026). (kedannews.co.id/ist)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Dokumen itu juga mencatat penyerahan dana dilakukan secara bertahap. Penyerahan pertama disebut sebesar Rp700 juta pada 31 Desember 2025, kemudian Rp400 juta di Jalan Gagak Hitam, serta Rp100 juta di pintu keluar Tol Bandar Selamat, samping Sekolah Budi Satria Medan.

Dalam laporannya, Martupa menyatakan pelaksanaan pendampingan tidak sesuai dengan kesepakatan yang tertulis dalam surat kuasa khusus. Ia juga menyebut pihak yang dilaporkan tidak mendampinginya dalam setiap pemanggilan yang ditujukan kepadanya.

MEMPROSES ADSENSE...

Atas persoalan tersebut, Martupa meminta kepolisian melakukan penyelidikan dan memproses laporan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pengacara berinisial MARA yang disebut dalam laporan tersebut saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp maupun panggilan WhatsApp terkait persoalan tersebut hingga Rabu malam (26/8/2026) belum memberikan tanggapan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang dilaporkan maupun lima nama berinisial yang disebut oleh kuasa hukum Martupa dalam wawancara belum memberikan tanggapan atas tuduhan tersebut. Status pihak-pihak yang disebut dalam laporan maupun wawancara tersebut tetap sebagai pihak yang dilaporkan/yang dituding dalam pernyataan pelapor, dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya proses hukum dan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan