“Harapan kita klien kami ini mendapat keadilan ya karena kan mereka sangat dirugikan dan karena ada beberapa kali dijanjikan kepada klien kami ini ternyata pendampingan saja tak didampingi tidak dilakukan. Bagaimana mungkin untuk mendampingi haknya? Harapannya biarlah proses hukum yang menjalankan yang dijalankan untuk mendapatkan keadilan klien kami,” Kata Ojahan Sinurat selaku Kuasa Hukum Martupa Sidebang, S.T
Selain laporan pidana, Ojahan juga membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke organisasi advokat apabila hasil penyelidikan nantinya mengarah ke sana.
“Ya tentu tentu kami juga punya niat untuk melaporkan ke OA nya kan, tergantung nanti dari penyelidikan dulu. Kita tunggu penyelidikan apakah nanti diarahkan dulu ke OA-nya atau ini juga proseskan dulu. Kira-kira begitu,” Kata Ojahan Sinurat selaku Kuasa Hukum Martupa Sidebang, S.T
Kronologi Penyerahan Rp1,2 Miliar
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) yang diterbitkan SPKT Polda Sumut, laporan polisi tersebut dibuat pada 26 Agustus 2026 pukul 15.34 WIB.
Dokumen tersebut menyebutkan bahwa pada 25 November 2025, inisial MARA menerima kuasa dari Martupa untuk mendampingi serta mewakili kepentingan hukumnya dalam memberikan keterangan dan dokumen atas surat pelapor.
Dalam laporan disebutkan adanya kesepakatan biaya sebesar Rp1.200.000.000.












