Hans kemudian menjelaskan dugaan persoalan terkait pemberian kuasa dan pendampingan hukum yang menjadi dasar laporan tersebut.
“Tandatangan surat kuasa ditandatangan surat kuasa di luar pada di luar daripada uang surat kuasa. Nah, uang 1,2 M ini untuk apa? Untuk pengurusan perkara. Dibilang untuk mengurus perkara 1,2 M. Tapi tidak pernah oknum pengacara pengacara tersebut mendampingi klien saya di dalam perkara ini. Nah, jadi kita menduga pengacara ini adalah mafia. Kenapa berani dia menipu klien saya menggelapkan uang 1,2 M?,” ungkapnya
Hans mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan.
“pasal yang kita laporkannya 492, 486 penipun dan penggelapan,” Kata Hans Silalahi selaku Kuasa Hukum Martupa Sidebang, S.T
Ia juga meminta aparat kepolisian memberikan perhatian terhadap laporan tersebut dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum.
“kepada Bapak pihak kepolisian Kapolda agar tensi dalam perkara ini karena oknum-oknum advokat pengacara ini harus atensi telah menipu klien saya,” Kata Hans Silalahi, S.H., M.H selaku Kuasa Hukum Martupa Sidebang, S.T
Sebut Tak Pernah Didampingi Saat Pemeriksaan
Kuasa hukum lainnya, Ojahan Sinurat, S.H menjelaskan alasan pihaknya mendatangi SPKT Polda Sumut. Menurut dia, laporan dibuat atas dugaan penipuan dan perbuatan curang yang berkaitan dengan pendampingan hukum terhadap Martupa.












