Mahkamah Agung juga menyatakan:
“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa ALEXANDER HALIM alias AKUANG alias LIM SIA CHENG tersebut.”
Selain itu, terdakwa dibebankan membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500.
Dengan demikian, berdasarkan data yang diberikan, upaya hukum kasasi dari pihak terdakwa ditolak, sementara permohonan kasasi dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Langkat dinyatakan tidak dapat diterima.
Rangkaian perkara
Jika disusun berdasarkan tahapan peradilan, perkara Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng tersebut memiliki rangkaian sebagai berikut:
PN Medan
Nomor 138/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn
Putusan 11 Agustus 2025
2. Banding – PT Medan
Nomor 41/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN
Putusan 15 Oktober 2025
3. Pidana penjara 10 tahun
Denda Rp1 miliar
Uang pengganti Rp856.801.945.550
Subsider uang pengganti 5 tahun penjara












