Berita Utama

Kasasi Ditolak MA! Alexander Halim Hadapi Eksekusi, Rp856,8 Miliar Uang Pengganti Menanti, Disinyalir Terpidana Melarikan Diri ke Luar Negeri, Namun Kejatisu: Belum Ada Informasi ke LN

×

Kasasi Ditolak MA! Alexander Halim Hadapi Eksekusi, Rp856,8 Miliar Uang Pengganti Menanti, Disinyalir Terpidana Melarikan Diri ke Luar Negeri, Namun Kejatisu: Belum Ada Informasi ke LN

Sebarkan artikel ini

Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng dan menyatakan permohonan kasasi terdakwa ditolak. Kejati Sumut menegaskan JPU harus melaksanakan eksekusi putusan, sementara informasi mengenai terpidana yang disebut berada di luar negeri belum diterima pihak Kejati Sumut.

Alexander Halim alias Akuang saat menjalani persidangan perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, dalam perkara yang kini berlanjut hingga tingkat kasasi, Medan, Rabu (15/10/2025). (kedannews.co.id/Foto: Ist).

Mahkamah Agung juga menyatakan:

“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa ALEXANDER HALIM alias AKUANG alias LIM SIA CHENG tersebut.”

Selain itu, terdakwa dibebankan membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500.

Dengan demikian, berdasarkan data yang diberikan, upaya hukum kasasi dari pihak terdakwa ditolak, sementara permohonan kasasi dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Langkat dinyatakan tidak dapat diterima.

Rangkaian perkara

Jika disusun berdasarkan tahapan peradilan, perkara Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng tersebut memiliki rangkaian sebagai berikut:

PN Medan
Nomor 138/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn
Putusan 11 Agustus 2025

2. Banding – PT Medan
Nomor 41/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN
Putusan 15 Oktober 2025

3. Pidana penjara 10 tahun
Denda Rp1 miliar
Uang pengganti Rp856.801.945.550
Subsider uang pengganti 5 tahun penjara