Bidang-bidang tanah tersebut berada di Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Luas masing-masing bidang bervariasi, mulai dari sekitar 10 ribu meter persegi hingga hampir 20 ribu meter persegi.
Di antara bidang tanah yang disebut dalam amar putusan adalah:
- Tanah seluas 17.425 meter persegi berdasarkan SHM Nomor 24 atas nama Suliyanto.
- 14.640 meter persegi berdasarkan SHM Nomor 25 atas nama Alexander Halim.
- 18.402 meter persegi berdasarkan SHM Nomor 26 atas nama Ilham Miarto.
- 18.518 meter persegi berdasarkan SHM Nomor 27 atas nama Emmy Flora Silitonga.
- 19.499 meter persegi berdasarkan SHM Nomor 28 atas nama Ilham Miarto.
- 18.986 meter persegi berdasarkan SHM Nomor 29 atas nama Syaiful Azwan.
- 18.708 meter persegi berdasarkan SHM Nomor 30 atas nama Emmy Flora Silitonga.
- 17.537 meter persegi berdasarkan SHM Nomor 31 atas nama Darwin Simanjorang.
- 19.255 meter persegi berdasarkan SHM Nomor 32 atas nama Alexander Halim.
- 19.686 meter persegi berdasarkan SHM Nomor 33 atas nama Elin Supiani.
Daftar tersebut berlanjut hingga SHM Nomor 69.
Dalam amar putusan, sejumlah bidang tanah tersebut tercatat atas nama berbagai pihak, antara lain Suliyanto, Alexander Halim, Ilham Miarto, Emmy Flora Silitonga, Syaiful Azwan, Darwin Simanjorang, Elin Supiani, Syaiful Azwan, Sudarman, Sumiani, Ahmad Saksidi, Poniman, Hasanuddin, M. Sirait, Zulhanuddin dan Ardiansyah.
Tanah di Desa Pematang Cengal
Putusan juga mencantumkan bidang tanah di Desa Pematang Cengal.
Bidang-bidang tersebut antara lain berdasarkan SHM Nomor 99, 100, 101, 102, 106, 108, 109, 110, 111, 112, 113, 114, 115 dan 116.












