Setelah seluruh tahapan administrasi dan pemeriksaan awal selesai, penyidik melakukan penahanan terhadap Farah di Rumah Tahanan Kelas I Tanjung Gusta, Medan, sebagai bagian dari proses penyidikan yang masih berlangsung.
Keberhasilan penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam menuntaskan penanganan perkara korupsi, termasuk membawa para tersangka yang sempat menghindari proses hukum agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.












