“Saya mengimbau masyarakat di sekitar wilayah yang terdampak asap agar menjaga kesehatan. Gunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah, kurangi aktivitas di luar ruangan apabila asap semakin tebal dan perhatikan kondisi anak-anak serta orang lanjut usia,” ujarnya.
Dalam bahan berita disebutkan BMKG memprakirakan periode 25–31 Agustus 2026 masih didominasi kondisi kemarau di sejumlah wilayah. Hujan lokal tetap berpotensi terjadi di beberapa daerah, namun risiko karhutla masih perlu diwaspadai.
Polisi Diminta Usut Indikasi Pidana
Sa’i menegaskan, keberhasilan memadamkan api tidak boleh menjadi akhir dari penanganan karhutla. Kebakaran yang memiliki indikasi tindak pidana, menurutnya, perlu ditelusuri untuk mengetahui penyebab dan pihak yang bertanggung jawab.
“Saya meminta kepada Kepolisian Republik Indonesia agar setiap dugaan tindak pidana dalam kasus karhutla diusut secara tuntas. Kalau ditemukan bukti adanya kesengajaan atau pelanggaran hukum, tangkap dan proses pelakunya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Ia menilai penanganan karhutla harus mencakup dua aspek sekaligus, yakni perlindungan masyarakat dan lingkungan melalui pemadaman serta pencegahan, dan penegakan hukum apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran.
“Kita apresiasi gerak cepat pak Presiden Prabowo, TNI, Polri, pemerintah daerah dan seluruh petugas yang bekerja di lapangan. Tetapi jangan sampai setelah api padam persoalannya selesai. Api harus dipadamkan, masyarakat harus dilindungi, lingkungan harus diselamatkan dan jika ada pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana, harus diproses secara hukum,” pungkas Dr. M. Sa’i Rangkuti S.H M.H.












