Berita Utama & Headline

Kuasa Hukum Sherly Soroti Teriakan Minta Tolong Terdakwa, Fakta Baru Video Yanty Diduga Korban, hingga Visum Dipersoalkan Jelang Putusan KDRT yang Dua Kali Ditunda, JPU Tuntut 1 Bulan Penjara

21
×

Kuasa Hukum Sherly Soroti Teriakan Minta Tolong Terdakwa, Fakta Baru Video Yanty Diduga Korban, hingga Visum Dipersoalkan Jelang Putusan KDRT yang Dua Kali Ditunda, JPU Tuntut 1 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini

Sidang di PN Lubuk Pakam memasuki tahap akhir. Tim penasihat hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk keterangan saksi, dugaan temuan video baru, serta penilaian terhadap Visum et Repertum sebelum menjatuhkan putusan.

Suasana persidangan perkara dugaan KDRT dengan terdakwa Sherly berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam saat agenda pembacaan putusan ditunda hingga 6 Agustus 2026, Kamis (30/07/2026). (kedannews.co.id/Foto: Aris)

DELI SERDANG, kedannews.co.id – Pembacaan putusan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Sherly kembali mengalami penundaan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam. Sidang yang semula dijadwalkan berlangsung pada Kamis (23/7/2026) dan kemudian ditunda ke Kamis (30/7/2026), kembali dijadwalkan pada Kamis, 6 Agustus 2026.

Perkara Nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lbp tersebut disidangkan di ruang sidang utama PN Lubuk Pakam dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim Hiras Sitanggang bersama dua hakim anggota. Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadir dalam persidangan, sementara terdakwa Sherly mengikuti jalannya sidang didampingi penasihat hukumnya, Jonson Sibarani, S.H., M.H. Di lokasi yang sama, kuasa hukum pihak pelapor juga tampak menghadiri agenda persidangan.

Penundaan pembacaan putusan dilakukan setelah seluruh tahapan persidangan dinyatakan selesai, mulai dari pemeriksaan saksi, pembuktian, pembacaan tuntutan JPU, replik, hingga penyampaian nota pembelaan (pleidoi) dari tim penasihat hukum terdakwa.

Penasihat hukum terdakwa, Jonson Sibarani, mengatakan pihaknya berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang telah terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan. Menurutnya, sejumlah saksi yang diperiksa di bawah sumpah memberikan keterangan yang saling berkaitan mengenai adanya teriakan dan jeritan Sherly yang meminta pertolongan saat peristiwa terjadi.

“Di persidangan sudah terungkap dari beberapa saksi yang disumpah bahwa ada teriakan dan jeritan Sherly meminta tolong. Keterangan itu bukan hanya disampaikan oleh satu orang, tetapi muncul dari beberapa saksi, mulai dari ibu pelapor, petugas keamanan, hingga saksi lainnya. Menurut kami, rangkaian keterangan itu saling bersesuaian dan harus dinilai secara utuh oleh Majelis Hakim,” ujar Jonson, Kamis (30/7/2026).

Selain mengacu pada keterangan saksi, Jonson menyampaikan bahwa persidangan juga memunculkan perkembangan yang menurut tim pembela merupakan fakta baru. Ia menyebut adanya video yang diunggah setelah pembacaan tuntutan JPU yang, menurut pihaknya, memperlihatkan dugaan bahwa Yanty, kakak kandung Sherly, turut menjadi korban dalam rangkaian peristiwa yang dipersoalkan. Pernyataan tersebut merupakan pandangan tim penasihat hukum yang menjadi bagian dari materi pembelaan.

“Kami menilai video yang kemudian muncul setelah tuntutan JPU merupakan perkembangan penting. Dalam video tersebut diduga terlihat Yanty mengalami perlakuan kekerasan saat berada di area tangga. Hal ini sejalan dengan keterangan Yanty di bawah sumpah di persidangan yang menyatakan dirinya juga menjadi korban. Karena itu, menurut kami, fakta ini seharusnya menjadi bagian dari pertimbangan Majelis Hakim dalam melihat keseluruhan kronologi perkara,” katanya.

Di sisi lain, tim penasihat hukum juga kembali menyoroti Visum et Repertum (VER) yang diajukan sebagai alat bukti dalam perkara tersebut. Jonson menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan keberadaan visum secara mutlak, melainkan meminta agar majelis hakim menilai bobot pembuktiannya secara objektif berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan.

“Kami tidak pernah menyatakan visum itu otomatis tidak sah. Yang kami minta adalah Majelis Hakim menguji dan menilai bobot pembuktiannya secara objektif, karena di persidangan telah terungkap adanya fakta-fakta yang menurut kami menunjukkan prosedur penyusunannya patut diuji lebih lanjut,” tegasnya.

Menurut Jonson, seluruh argumentasi mengenai keterangan saksi, rekaman video, CCTV maupun Visum et Repertum telah dituangkan dalam nota pembelaan yang diserahkan kepada majelis hakim sebagai bagian dari proses persidangan.

“Harapan kami sederhana, Majelis Hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan secara menyeluruh, baik yang menguntungkan maupun yang memberatkan, sehingga putusan yang diambil benar-benar berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang telah diuji di persidangan,” pungkasnya.

Menurut Sherly, keterangan yang disampaikan saksi pelapor, Roland, maupun ibu kandung Roland di persidangan menyebut dirinya mendorong wajah Roland, kemudian mengambil kacamata yang dikenakan Roland, meremasnya, lalu membuangnya. Sherly menilai keterangan tersebut tidak sejalan dengan uraian dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menyebut luka pada hidung Roland terjadi akibat pecahan kacamata di wajahnya maupun karena cakaran kuku Sherly.

Sherly berpendapat, apabila merujuk pada keterangan para saksi tersebut, luka pada hidung Roland bukan disebabkan oleh pecahan kacamata ataupun kukunya. Ia juga menyatakan dirinya tidak pernah memelihara kuku panjang karena sehari-hari masih merawat anaknya yang masih balita, sehingga, menurutnya, kondisi tersebut membuatnya selalu menjaga kuku tetap pendek demi keamanan anaknya. Atas dasar itu, Sherly berpendapat kukunya tidak mungkin menyebabkan luka sebagaimana yang didalilkan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Pada agenda persidangan sebelumnya, tim penasihat hukum Sherly menyerahkan pleidoi setebal 269 halaman yang memuat argumentasi hukum serta penilaian mereka terhadap fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

Dalam dokumen pembelaan tersebut, penasihat hukum Jonson Sibarani, S.H., M.H. dan Togar Lubis, S.H., M.H. menyampaikan pandangan bahwa rangkaian keterangan saksi yang diperiksa di bawah sumpah menurut mereka justru memperlihatkan posisi Sherly sebagai korban dalam peristiwa yang dipersoalkan. Pendapat tersebut merupakan bagian dari pembelaan terdakwa yang selanjutnya menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim bersama seluruh alat bukti yang telah diperiksa di persidangan.

Salah satu poin yang diuraikan dalam pleidoi ialah kesaksian LK yakni ibu kandung pelapor, R, yang menurut tim pembela menerangkan adanya teriakan meminta pertolongan sebelum aliran listrik di rumah padam. Pembela menilai keterangan tersebut memiliki hubungan dengan kronologi perkara dan patut dinilai secara menyeluruh bersama alat bukti lainnya.

Tim penasihat hukum juga mengaitkan kesaksian petugas keamanan Komplek Cemara Asri, Irfansyah Putra, yang disebut mendengar suara perempuan meminta tolong saat memasuki rumah tempat kejadian. Menurut pembela, kesaksian tersebut saling berkaitan dengan keterangan saksi lain yang telah diperiksa di persidangan.

Selain itu, pembela turut menguraikan kesaksian Erwin Henderson yang dalam persidangan disebut menerangkan dirinya mematikan MCB atau aliran listrik rumah setelah mendengar Sherly berteriak meminta pertolongan. Tim penasihat hukum berpendapat rangkaian keterangan para saksi tersebut perlu dipertimbangkan secara utuh sebelum hakim mengambil kesimpulan terhadap pokok perkara.

Dalam pleidoinya, penasihat hukum juga mengutip keterangan R, yang disampaikan di persidangan, yakni:

“Karena nggak lama dia (SHERLY) teriak, listrik rumah saya dimatikan, Pak!”

Selain saksi-saksi yang telah diuraikan sebelumnya, tim penasihat hukum juga menyoroti keterangan ayah kandung Sherly yang disampaikan di bawah sumpah di persidangan. Dalam pleidoinya, pembela menyebut saksi menerangkan bahwa setelah peristiwa tersebut, Sherly mengeluhkan mengalami rasa sakit pada bagian tubuhnya. Menurut tim penasihat hukum, keterangan tersebut dinilai memiliki keterkaitan dengan rangkaian fakta yang mereka ajukan sebagai bagian dari pembelaan dan patut dipertimbangkan Majelis Hakim bersama alat bukti lainnya sebelum menjatuhkan putusan.

Begitu juga dalam persidangan sebelumnya, Yanty memberikan keterangan di bawah sumpah bahwa menurutnya Sherly merupakan korban kekerasan. Ia menerangkan bahwa Sherly mengalami pemukulan dan pencekikan saat sedang menggendong anak. Yanty juga menyatakan:

“Saya dan Sherly sebenarnya korban penganiayaan Rolan.”

Sebelumnya, Tim penasihat hukum terdakwa Sherly dalam pleidoinya menyampaikan bahwa rangkaian fakta persidangan menurut mereka tidak hanya berkaitan dengan posisi Sherly, tetapi juga menyentuh peran Yanty yang dinilai turut terdampak dalam peristiwa 5 April 2024. Pembela berpendapat sejumlah keterangan saksi yang disusun secara utuh menggambarkan kronologi yang, menurut mereka, berbeda dengan konstruksi dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Selain itu, penasihat hukum juga menyoroti munculnya rekaman video yang dipublikasikan setelah pembacaan tuntutan JPU. Menurut pembela, apabila terdapat rekaman lain yang berkaitan dengan perkara, seluruh materi tersebut seharusnya diuji secara terbuka di persidangan agar semua pihak memiliki kesempatan yang sama untuk menanggapinya. Pembela juga menyebut video yang beredar memperlihatkan Yanty sedang ditarik oleh LK di area tangga. Seluruh argumentasi tersebut merupakan bagian dari nota pembelaan yang selanjutnya akan dinilai Majelis Hakim bersama seluruh alat bukti yang telah diperiksa di persidangan.

Pada sidang sebelumnya, Tim penasihat hukum terdakwa Sherly juga mempertanyakan proses penyusunan Visum et Repertum (VER) yang digunakan sebagai alat bukti dalam perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Persoalan tersebut akan menjadi salah satu materi dalam nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pada sidang berikutnya.

Penasihat hukum Sherly, Togar Lubis, menyatakan keberatan itu muncul setelah keterangan ahli di persidangan menyebut pemeriksaan terhadap pelapor dilakukan oleh tim, bukan secara langsung oleh dokter yang memberikan keterangan di pengadilan.

Menurut Togar, pihaknya meminta majelis hakim menguji secara cermat kekuatan pembuktian Visum et Repertum tersebut. Ia menilai terdapat hal yang perlu diuji terkait kesesuaian proses penyusunan visum dengan ketentuan hukum acara pidana dan standar kedokteran forensik.

Tim penasihat hukum merujuk pada ketentuan KUHAP, termasuk Pasal 133, Pasal 179, Pasal 184, dan Pasal 187, serta pedoman praktik kedokteran forensik yang menyebut pemeriksaan fisik secara langsung merupakan bagian penting dalam penyusunan Visum et Repertum.

Meski demikian, kuasa hukum menegaskan pihaknya tidak menyatakan Visum et Repertum tersebut otomatis batal atau tidak sah, melainkan meminta majelis hakim menilai validitas dan bobot pembuktiannya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Perkara dugaan KDRT tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA dan akan berlanjut dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa.

Menurut tim pembela, pernyataan tersebut memiliki keterkaitan dengan keterangan saksi lainnya mengenai adanya teriakan meminta pertolongan sebelum aliran listrik padam.

Berdasarkan keseluruhan argumentasi tersebut, tim penasihat hukum kembali memohon agar Majelis Hakim menyatakan Sherly tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum serta menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak). Permohonan tersebut merupakan bagian dari petitum pembelaan yang akan dipertimbangkan Majelis Hakim dalam putusan akhir.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Sherly dengan pidana penjara selama satu bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dakwaan kedua, yakni Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Selain pidana penjara, JPU juga memohon agar barang bukti berupa kacamata, pakaian, perangkat CCTV, dan flashdisk diperlakukan sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, dalam persidangan, LK maupun R pada pokoknya menerangkan bahwa R merupakan korban penganiayaan dalam peristiwa tersebut. Di sisi lain, tim penasihat hukum Sherly membantah dalil tersebut dan berpendapat fakta-fakta yang terungkap di persidangan justru menunjukkan sebaliknya. Seluruh keterangan para saksi dan argumentasi para pihak kini menjadi bagian dari pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan.

Majelis Hakim dijadwalkan membacakan putusan perkara tersebut pada Kamis, 6 Agustsu 2026, setelah seluruh rangkaian persidangan dinyatakan selesai.

Catatan Redaksi: Berita ini memuat perkembangan persidangan berdasarkan fakta yang berlangsung di ruang sidang serta merangkum posisi masing-masing pihak yang telah disampaikan di persidangan. Seluruh argumentasi pembela maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum merupakan bagian dari proses peradilan. Penilaian akhir mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim yang akan dituangkan dalam putusan.