DELI SERDANG, kedannews.co.id – Pembacaan putusan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Sherly kembali mengalami penundaan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam. Sidang yang semula dijadwalkan berlangsung pada Kamis (23/7/2026) dan kemudian ditunda ke Kamis (30/7/2026), kembali dijadwalkan pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Perkara Nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lbp tersebut disidangkan di ruang sidang utama PN Lubuk Pakam dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim Hiras Sitanggang bersama dua hakim anggota. Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadir dalam persidangan, sementara terdakwa Sherly mengikuti jalannya sidang didampingi penasihat hukumnya, Jonson Sibarani, S.H., M.H. Di lokasi yang sama, kuasa hukum pihak pelapor juga tampak menghadiri agenda persidangan.
Penundaan pembacaan putusan dilakukan setelah seluruh tahapan persidangan dinyatakan selesai, mulai dari pemeriksaan saksi, pembuktian, pembacaan tuntutan JPU, replik, hingga penyampaian nota pembelaan (pleidoi) dari tim penasihat hukum terdakwa.
Penasihat hukum terdakwa, Jonson Sibarani, mengatakan pihaknya berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang telah terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan. Menurutnya, sejumlah saksi yang diperiksa di bawah sumpah memberikan keterangan yang saling berkaitan mengenai adanya teriakan dan jeritan Sherly yang meminta pertolongan saat peristiwa terjadi.












