Menurut Sherly, keterangan yang disampaikan saksi pelapor, Roland, maupun ibu kandung Roland di persidangan menyebut dirinya mendorong wajah Roland, kemudian mengambil kacamata yang dikenakan Roland, meremasnya, lalu membuangnya. Sherly menilai keterangan tersebut tidak sejalan dengan uraian dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menyebut luka pada hidung Roland terjadi akibat pecahan kacamata di wajahnya maupun karena cakaran kuku Sherly.
Sherly berpendapat, apabila merujuk pada keterangan para saksi tersebut, luka pada hidung Roland bukan disebabkan oleh pecahan kacamata ataupun kukunya. Ia juga menyatakan dirinya tidak pernah memelihara kuku panjang karena sehari-hari masih merawat anaknya yang masih balita, sehingga, menurutnya, kondisi tersebut membuatnya selalu menjaga kuku tetap pendek demi keamanan anaknya. Atas dasar itu, Sherly berpendapat kukunya tidak mungkin menyebabkan luka sebagaimana yang didalilkan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Pada agenda persidangan sebelumnya, tim penasihat hukum Sherly menyerahkan pleidoi setebal 269 halaman yang memuat argumentasi hukum serta penilaian mereka terhadap fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.












