Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita Utama

Kuasa Hukum Sherly Soroti Teriakan Minta Tolong Terdakwa, Fakta Baru Video Yanty Diduga Korban, hingga Visum Dipersoalkan Jelang Putusan KDRT yang Dua Kali Ditunda, JPU Tuntut 1 Bulan Penjara

×

Kuasa Hukum Sherly Soroti Teriakan Minta Tolong Terdakwa, Fakta Baru Video Yanty Diduga Korban, hingga Visum Dipersoalkan Jelang Putusan KDRT yang Dua Kali Ditunda, JPU Tuntut 1 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini

Sidang di PN Lubuk Pakam memasuki tahap akhir. Tim penasihat hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk keterangan saksi, dugaan temuan video baru, serta penilaian terhadap Visum et Repertum sebelum menjatuhkan putusan.

Suasana persidangan perkara dugaan KDRT dengan terdakwa Sherly berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam saat agenda pembacaan putusan ditunda hingga 6 Agustus 2026, Kamis (30/07/2026). (kedannews.co.id/Foto: Aris)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Pada sidang sebelumnya, Tim penasihat hukum terdakwa Sherly juga mempertanyakan proses penyusunan Visum et Repertum (VER) yang digunakan sebagai alat bukti dalam perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Persoalan tersebut akan menjadi salah satu materi dalam nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pada sidang berikutnya.

Penasihat hukum Sherly, Togar Lubis, menyatakan keberatan itu muncul setelah keterangan ahli di persidangan menyebut pemeriksaan terhadap pelapor dilakukan oleh tim, bukan secara langsung oleh dokter yang memberikan keterangan di pengadilan.

MEMPROSES ADSENSE...

Menurut Togar, pihaknya meminta majelis hakim menguji secara cermat kekuatan pembuktian Visum et Repertum tersebut. Ia menilai terdapat hal yang perlu diuji terkait kesesuaian proses penyusunan visum dengan ketentuan hukum acara pidana dan standar kedokteran forensik.

Tim penasihat hukum merujuk pada ketentuan KUHAP, termasuk Pasal 133, Pasal 179, Pasal 184, dan Pasal 187, serta pedoman praktik kedokteran forensik yang menyebut pemeriksaan fisik secara langsung merupakan bagian penting dalam penyusunan Visum et Repertum.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan