Pada sidang sebelumnya, Tim penasihat hukum terdakwa Sherly juga mempertanyakan proses penyusunan Visum et Repertum (VER) yang digunakan sebagai alat bukti dalam perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Persoalan tersebut akan menjadi salah satu materi dalam nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pada sidang berikutnya.
Penasihat hukum Sherly, Togar Lubis, menyatakan keberatan itu muncul setelah keterangan ahli di persidangan menyebut pemeriksaan terhadap pelapor dilakukan oleh tim, bukan secara langsung oleh dokter yang memberikan keterangan di pengadilan.
Menurut Togar, pihaknya meminta majelis hakim menguji secara cermat kekuatan pembuktian Visum et Repertum tersebut. Ia menilai terdapat hal yang perlu diuji terkait kesesuaian proses penyusunan visum dengan ketentuan hukum acara pidana dan standar kedokteran forensik.
Tim penasihat hukum merujuk pada ketentuan KUHAP, termasuk Pasal 133, Pasal 179, Pasal 184, dan Pasal 187, serta pedoman praktik kedokteran forensik yang menyebut pemeriksaan fisik secara langsung merupakan bagian penting dalam penyusunan Visum et Repertum.












