Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita Utama

Kuasa Hukum Sherly Soroti Teriakan Minta Tolong Terdakwa, Fakta Baru Video Yanty Diduga Korban, hingga Visum Dipersoalkan Jelang Putusan KDRT yang Dua Kali Ditunda, JPU Tuntut 1 Bulan Penjara

×

Kuasa Hukum Sherly Soroti Teriakan Minta Tolong Terdakwa, Fakta Baru Video Yanty Diduga Korban, hingga Visum Dipersoalkan Jelang Putusan KDRT yang Dua Kali Ditunda, JPU Tuntut 1 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini

Sidang di PN Lubuk Pakam memasuki tahap akhir. Tim penasihat hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk keterangan saksi, dugaan temuan video baru, serta penilaian terhadap Visum et Repertum sebelum menjatuhkan putusan.

Suasana persidangan perkara dugaan KDRT dengan terdakwa Sherly berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam saat agenda pembacaan putusan ditunda hingga 6 Agustus 2026, Kamis (30/07/2026). (kedannews.co.id/Foto: Aris)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Selain itu, pembela turut menguraikan kesaksian Erwin Henderson yang dalam persidangan disebut menerangkan dirinya mematikan MCB atau aliran listrik rumah setelah mendengar Sherly berteriak meminta pertolongan. Tim penasihat hukum berpendapat rangkaian keterangan para saksi tersebut perlu dipertimbangkan secara utuh sebelum hakim mengambil kesimpulan terhadap pokok perkara.

Dalam pleidoinya, penasihat hukum juga mengutip keterangan R, yang disampaikan di persidangan, yakni:

MEMPROSES ADSENSE...

“Karena nggak lama dia (SHERLY) teriak, listrik rumah saya dimatikan, Pak!”

Selain saksi-saksi yang telah diuraikan sebelumnya, tim penasihat hukum juga menyoroti keterangan ayah kandung Sherly yang disampaikan di bawah sumpah di persidangan. Dalam pleidoinya, pembela menyebut saksi menerangkan bahwa setelah peristiwa tersebut, Sherly mengeluhkan mengalami rasa sakit pada bagian tubuhnya. Menurut tim penasihat hukum, keterangan tersebut dinilai memiliki keterkaitan dengan rangkaian fakta yang mereka ajukan sebagai bagian dari pembelaan dan patut dipertimbangkan Majelis Hakim bersama alat bukti lainnya sebelum menjatuhkan putusan.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan