Dalam dokumen pembelaan tersebut, penasihat hukum Jonson Sibarani, S.H., M.H. dan Togar Lubis, S.H., M.H. menyampaikan pandangan bahwa rangkaian keterangan saksi yang diperiksa di bawah sumpah menurut mereka justru memperlihatkan posisi Sherly sebagai korban dalam peristiwa yang dipersoalkan. Pendapat tersebut merupakan bagian dari pembelaan terdakwa yang selanjutnya menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim bersama seluruh alat bukti yang telah diperiksa di persidangan.
Salah satu poin yang diuraikan dalam pleidoi ialah kesaksian LK yakni ibu kandung pelapor, R, yang menurut tim pembela menerangkan adanya teriakan meminta pertolongan sebelum aliran listrik di rumah padam. Pembela menilai keterangan tersebut memiliki hubungan dengan kronologi perkara dan patut dinilai secara menyeluruh bersama alat bukti lainnya.
Tim penasihat hukum juga mengaitkan kesaksian petugas keamanan Komplek Cemara Asri, Irfansyah Putra, yang disebut mendengar suara perempuan meminta tolong saat memasuki rumah tempat kejadian. Menurut pembela, kesaksian tersebut saling berkaitan dengan keterangan saksi lain yang telah diperiksa di persidangan.












