Begitu juga dalam persidangan sebelumnya, Yanty memberikan keterangan di bawah sumpah bahwa menurutnya Sherly merupakan korban kekerasan. Ia menerangkan bahwa Sherly mengalami pemukulan dan pencekikan saat sedang menggendong anak. Yanty juga menyatakan:
“Saya dan Sherly sebenarnya korban penganiayaan Rolan.”
Sebelumnya, Tim penasihat hukum terdakwa Sherly dalam pleidoinya menyampaikan bahwa rangkaian fakta persidangan menurut mereka tidak hanya berkaitan dengan posisi Sherly, tetapi juga menyentuh peran Yanty yang dinilai turut terdampak dalam peristiwa 5 April 2024. Pembela berpendapat sejumlah keterangan saksi yang disusun secara utuh menggambarkan kronologi yang, menurut mereka, berbeda dengan konstruksi dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Selain itu, penasihat hukum juga menyoroti munculnya rekaman video yang dipublikasikan setelah pembacaan tuntutan JPU. Menurut pembela, apabila terdapat rekaman lain yang berkaitan dengan perkara, seluruh materi tersebut seharusnya diuji secara terbuka di persidangan agar semua pihak memiliki kesempatan yang sama untuk menanggapinya. Pembela juga menyebut video yang beredar memperlihatkan Yanty sedang ditarik oleh LK di area tangga. Seluruh argumentasi tersebut merupakan bagian dari nota pembelaan yang selanjutnya akan dinilai Majelis Hakim bersama seluruh alat bukti yang telah diperiksa di persidangan.












