Di sisi lain, tim penasihat hukum juga kembali menyoroti Visum et Repertum (VER) yang diajukan sebagai alat bukti dalam perkara tersebut. Jonson menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan keberadaan visum secara mutlak, melainkan meminta agar majelis hakim menilai bobot pembuktiannya secara objektif berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan.
“Kami tidak pernah menyatakan visum itu otomatis tidak sah. Yang kami minta adalah Majelis Hakim menguji dan menilai bobot pembuktiannya secara objektif, karena di persidangan telah terungkap adanya fakta-fakta yang menurut kami menunjukkan prosedur penyusunannya patut diuji lebih lanjut,” tegasnya.
Menurut Jonson, seluruh argumentasi mengenai keterangan saksi, rekaman video, CCTV maupun Visum et Repertum telah dituangkan dalam nota pembelaan yang diserahkan kepada majelis hakim sebagai bagian dari proses persidangan.
“Harapan kami sederhana, Majelis Hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan secara menyeluruh, baik yang menguntungkan maupun yang memberatkan, sehingga putusan yang diambil benar-benar berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang telah diuji di persidangan,” pungkasnya.












