Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita Utama

Kuasa Hukum Sherly Soroti Teriakan Minta Tolong Terdakwa, Fakta Baru Video Yanty Diduga Korban, hingga Visum Dipersoalkan Jelang Putusan KDRT yang Dua Kali Ditunda, JPU Tuntut 1 Bulan Penjara

×

Kuasa Hukum Sherly Soroti Teriakan Minta Tolong Terdakwa, Fakta Baru Video Yanty Diduga Korban, hingga Visum Dipersoalkan Jelang Putusan KDRT yang Dua Kali Ditunda, JPU Tuntut 1 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini

Sidang di PN Lubuk Pakam memasuki tahap akhir. Tim penasihat hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk keterangan saksi, dugaan temuan video baru, serta penilaian terhadap Visum et Repertum sebelum menjatuhkan putusan.

Suasana persidangan perkara dugaan KDRT dengan terdakwa Sherly berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam saat agenda pembacaan putusan ditunda hingga 6 Agustus 2026, Kamis (30/07/2026). (kedannews.co.id/Foto: Aris)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Di sisi lain, tim penasihat hukum juga kembali menyoroti Visum et Repertum (VER) yang diajukan sebagai alat bukti dalam perkara tersebut. Jonson menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan keberadaan visum secara mutlak, melainkan meminta agar majelis hakim menilai bobot pembuktiannya secara objektif berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan.

“Kami tidak pernah menyatakan visum itu otomatis tidak sah. Yang kami minta adalah Majelis Hakim menguji dan menilai bobot pembuktiannya secara objektif, karena di persidangan telah terungkap adanya fakta-fakta yang menurut kami menunjukkan prosedur penyusunannya patut diuji lebih lanjut,” tegasnya.

MEMPROSES ADSENSE...

Menurut Jonson, seluruh argumentasi mengenai keterangan saksi, rekaman video, CCTV maupun Visum et Repertum telah dituangkan dalam nota pembelaan yang diserahkan kepada majelis hakim sebagai bagian dari proses persidangan.

“Harapan kami sederhana, Majelis Hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan secara menyeluruh, baik yang menguntungkan maupun yang memberatkan, sehingga putusan yang diambil benar-benar berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang telah diuji di persidangan,” pungkasnya.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan