“Di persidangan sudah terungkap dari beberapa saksi yang disumpah bahwa ada teriakan dan jeritan Sherly meminta tolong. Keterangan itu bukan hanya disampaikan oleh satu orang, tetapi muncul dari beberapa saksi, mulai dari ibu pelapor, petugas keamanan, hingga saksi lainnya. Menurut kami, rangkaian keterangan itu saling bersesuaian dan harus dinilai secara utuh oleh Majelis Hakim,” ujar Jonson, Kamis (30/7/2026).
Selain mengacu pada keterangan saksi, Jonson menyampaikan bahwa persidangan juga memunculkan perkembangan yang menurut tim pembela merupakan fakta baru. Ia menyebut adanya video yang diunggah setelah pembacaan tuntutan JPU yang, menurut pihaknya, memperlihatkan dugaan bahwa Yanty, kakak kandung Sherly, turut menjadi korban dalam rangkaian peristiwa yang dipersoalkan. Pernyataan tersebut merupakan pandangan tim penasihat hukum yang menjadi bagian dari materi pembelaan.
“Kami menilai video yang kemudian muncul setelah tuntutan JPU merupakan perkembangan penting. Dalam video tersebut diduga terlihat Yanty mengalami perlakuan kekerasan saat berada di area tangga. Hal ini sejalan dengan keterangan Yanty di bawah sumpah di persidangan yang menyatakan dirinya juga menjadi korban. Karena itu, menurut kami, fakta ini seharusnya menjadi bagian dari pertimbangan Majelis Hakim dalam melihat keseluruhan kronologi perkara,” katanya.












