Sementara itu, dalam persidangan, LK maupun R pada pokoknya menerangkan bahwa R merupakan korban penganiayaan dalam peristiwa tersebut. Di sisi lain, tim penasihat hukum Sherly membantah dalil tersebut dan berpendapat fakta-fakta yang terungkap di persidangan justru menunjukkan sebaliknya. Seluruh keterangan para saksi dan argumentasi para pihak kini menjadi bagian dari pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan.
Majelis Hakim dijadwalkan membacakan putusan perkara tersebut pada Kamis, 6 Agustsu 2026, setelah seluruh rangkaian persidangan dinyatakan selesai.
Catatan Redaksi: Berita ini memuat perkembangan persidangan berdasarkan fakta yang berlangsung di ruang sidang serta merangkum posisi masing-masing pihak yang telah disampaikan di persidangan. Seluruh argumentasi pembela maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum merupakan bagian dari proses peradilan. Penilaian akhir mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim yang akan dituangkan dalam putusan.












