Meski demikian, kuasa hukum menegaskan pihaknya tidak menyatakan Visum et Repertum tersebut otomatis batal atau tidak sah, melainkan meminta majelis hakim menilai validitas dan bobot pembuktiannya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Perkara dugaan KDRT tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA dan akan berlanjut dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa.
Menurut tim pembela, pernyataan tersebut memiliki keterkaitan dengan keterangan saksi lainnya mengenai adanya teriakan meminta pertolongan sebelum aliran listrik padam.
Berdasarkan keseluruhan argumentasi tersebut, tim penasihat hukum kembali memohon agar Majelis Hakim menyatakan Sherly tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum serta menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak). Permohonan tersebut merupakan bagian dari petitum pembelaan yang akan dipertimbangkan Majelis Hakim dalam putusan akhir.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Sherly dengan pidana penjara selama satu bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dakwaan kedua, yakni Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Selain pidana penjara, JPU juga memohon agar barang bukti berupa kacamata, pakaian, perangkat CCTV, dan flashdisk diperlakukan sesuai ketentuan hukum.












