Hukum

Mantan Kades Serapuh Asli Dihukum 2,5 Tahun, Kerugian Dana Desa Capai Rp387 Juta

×

Mantan Kades Serapuh Asli Dihukum 2,5 Tahun, Kerugian Dana Desa Capai Rp387 Juta

Sebarkan artikel ini

Majelis Hakim Tipikor Medan menjatuhkan hukuman kepada Nazrul Hapis atas perkara penggunaan Dana Desa Serapuh Asli Tahun Anggaran 2022–2024. Selain pidana penjara dan denda, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti Rp387.012.800.

Mantan Kepala Desa Serapuh Asli Nazrul Hapis menjalani persidangan perkara Dana Desa di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (13/8/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist)

MEDAN, kedannews.co.id – Perkara dugaan penyalahgunaan Dana Desa Serapuh Asli, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, berujung pada vonis terhadap mantan kepala desanya, Nazrul Hapis. Dalam sidang yang digelar Kamis (13/8/2026) malam di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Selain hukuman badan, Nazrul juga dikenakan denda Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, hukuman itu diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Hendra. Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan memiliki pendapat berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Langkat mengenai pasal yang diterapkan.

Berdasarkan fakta persidangan, Nazrul dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair, yakni Pasal 603 juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perbuatan tersebut dinilai dilakukan dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang kemudian menimbulkan kerugian terhadap keuangan atau perekonomian negara.

Nilai kerugian keuangan negara yang menjadi dasar perkara tersebut mencapai Rp387.012.800.

Ada Kegiatan yang Tak Direalisasikan

Dalam amar dan pertimbangannya, majelis hakim juga menyoroti pengelolaan serta pertanggungjawaban Dana Desa Serapuh Asli selama periode anggaran 2022 hingga 2024.

Hakim ketua Hendra menyampaikan bahwa terdapat dana yang tidak disalurkan dan tidak dipertanggungjawabkan sesuai peruntukannya. Setelah dilakukan pengecekan terhadap kondisi di lapangan, ditemukan sejumlah kegiatan yang ternyata tidak terlaksana.

“Terdakwa tidak menyalurkan dan pertanggungjawaban sesuai peruntukannya. Sehingga selisih, seolah-olah telah melaksanakan kegiatan. Setelah dicek di lapangan, Terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan antara Tahun Anggaran 2022 hingga 2024 dan sudah digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa,” urai Hendra.

Majelis kemudian menetapkan kewajiban tambahan kepada Nazrul berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp387.012.800, sesuai nilai kerugian keuangan negara yang dibebankan dalam perkara tersebut.

Apabila setelah perkara berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan, harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kewajiban tersebut.

Namun, apabila harta benda yang dimiliki tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, terdakwa akan menjalani pidana tambahan selama 1 tahun 6 bulan.

Ada Faktor yang Memberatkan dan Meringankan

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan maupun meringankan.

Perbuatan Nazrul dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta berdampak pada timbulnya kerugian keuangan negara.

Di sisi lain, majelis mempertimbangkan bahwa Nazrul belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya. Selain itu, terdakwa disebut merupakan tulang punggung keluarga.

Sebelumnya, JPU Kejari Langkat menuntut Nazrul dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta subsidair 50 hari kurungan. Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp387.012.800 dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar maka diganti pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Dalam tuntutannya, JPU menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.

Dana Desa Disebut Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

Dalam dakwaan perkara tersebut juga diungkap penggunaan sejumlah Dana Desa Serapuh Asli yang dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Dana tersebut antara lain disebut digunakan untuk membayar jasa advokat. Selain itu, dalam dakwaan juga disebut adanya penggunaan dana untuk menyewa rumah serta memenuhi kebutuhan seorang wanita lain berinisial NRR.

Atas putusan yang telah dibacakan tersebut, JPU, terdakwa maupun penasihat hukum masing-masing masih memiliki waktu 7 hari untuk menentukan sikap hukum.

Mereka dapat menerima putusan majelis hakim atau mengajukan upaya hukum banding.

Dengan demikian, status perkara tersebut masih membuka ruang bagi para pihak untuk menentukan langkah hukum berikutnya sesuai batas waktu yang telah diberikan pengadilan.