MEDAN, kedannews.co.id – Perkara dugaan penyalahgunaan Dana Desa Serapuh Asli, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, berujung pada vonis terhadap mantan kepala desanya, Nazrul Hapis. Dalam sidang yang digelar Kamis (13/8/2026) malam di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Selain hukuman badan, Nazrul juga dikenakan denda Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, hukuman itu diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Hendra. Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan memiliki pendapat berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Langkat mengenai pasal yang diterapkan.
Berdasarkan fakta persidangan, Nazrul dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair, yakni Pasal 603 juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perbuatan tersebut dinilai dilakukan dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang kemudian menimbulkan kerugian terhadap keuangan atau perekonomian negara.
Nilai kerugian keuangan negara yang menjadi dasar perkara tersebut mencapai Rp387.012.800.












