Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hukum

Mantan Kades Serapuh Asli Dihukum 2,5 Tahun, Kerugian Dana Desa Capai Rp387 Juta

×

Mantan Kades Serapuh Asli Dihukum 2,5 Tahun, Kerugian Dana Desa Capai Rp387 Juta

Sebarkan artikel ini

Majelis Hakim Tipikor Medan menjatuhkan hukuman kepada Nazrul Hapis atas perkara penggunaan Dana Desa Serapuh Asli Tahun Anggaran 2022–2024. Selain pidana penjara dan denda, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti Rp387.012.800.

Mantan Kepala Desa Serapuh Asli Nazrul Hapis menjalani persidangan perkara Dana Desa di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (13/8/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

MEDAN, kedannews.co.id – Perkara dugaan penyalahgunaan Dana Desa Serapuh Asli, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, berujung pada vonis terhadap mantan kepala desanya, Nazrul Hapis. Dalam sidang yang digelar Kamis (13/8/2026) malam di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Selain hukuman badan, Nazrul juga dikenakan denda Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, hukuman itu diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.

MEMPROSES ADSENSE...

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Hendra. Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan memiliki pendapat berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Langkat mengenai pasal yang diterapkan.

Berdasarkan fakta persidangan, Nazrul dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair, yakni Pasal 603 juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perbuatan tersebut dinilai dilakukan dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang kemudian menimbulkan kerugian terhadap keuangan atau perekonomian negara.

Nilai kerugian keuangan negara yang menjadi dasar perkara tersebut mencapai Rp387.012.800.

Cegah Stunting Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan