Ada Faktor yang Memberatkan dan Meringankan
Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan maupun meringankan.
Perbuatan Nazrul dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta berdampak pada timbulnya kerugian keuangan negara.
Di sisi lain, majelis mempertimbangkan bahwa Nazrul belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya. Selain itu, terdakwa disebut merupakan tulang punggung keluarga.
Sebelumnya, JPU Kejari Langkat menuntut Nazrul dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta subsidair 50 hari kurungan. Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp387.012.800 dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar maka diganti pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Dalam tuntutannya, JPU menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.
Dana Desa Disebut Dipakai untuk Kepentingan Pribadi
Dalam dakwaan perkara tersebut juga diungkap penggunaan sejumlah Dana Desa Serapuh Asli yang dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dana tersebut antara lain disebut digunakan untuk membayar jasa advokat. Selain itu, dalam dakwaan juga disebut adanya penggunaan dana untuk menyewa rumah serta memenuhi kebutuhan seorang wanita lain berinisial NRR.
Atas putusan yang telah dibacakan tersebut, JPU, terdakwa maupun penasihat hukum masing-masing masih memiliki waktu 7 hari untuk menentukan sikap hukum.
Mereka dapat menerima putusan majelis hakim atau mengajukan upaya hukum banding.
Dengan demikian, status perkara tersebut masih membuka ruang bagi para pihak untuk menentukan langkah hukum berikutnya sesuai batas waktu yang telah diberikan pengadilan.












