MEDAN, kedannews.co.id – Penanganan kasus bentrokan terkait konflik lahan di Desa Matiti, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, memasuki tahap penetapan tersangka. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara bersama Polres Humbang Hasundutan telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol. Cornelius Mangarahon Simanjuntak menjelaskan, para tersangka ditangani oleh dua institusi kepolisian berdasarkan laporan polisi yang diterima masing-masing.
“Untuk perkara ini ada 12 laporan polisi. Tiga laporan ditangani Polda Sumut dengan 10 tersangka yang sudah dilakukan penahanan. Kemudian di Polres Humbang Hasundutan terdapat sembilan laporan polisi dengan 14 tersangka yang juga sudah ditahan,” kata Cornelius, Kamis (24/9/2026).
Dengan demikian, 10 tersangka ditahan Polda Sumut, sedangkan 14 tersangka lainnya ditahan Polres Humbang Hasundutan. Polisi menyebut proses hukum tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana dalam rangkaian penyerangan yang terjadi di kawasan konflik lahan tersebut.












