Menurut keterangan kepolisian, konflik tersebut bukan persoalan yang baru muncul. Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Adi Nugroho menyebut perselisihan telah berlangsung cukup lama dan semakin meruncing sejak November 2025.
Persoalan utamanya adalah klaim kepemilikan atas lahan yang sama. Kedua kelompok sama-sama menyatakan tanah yang disengketakan merupakan bagian dari tanah adat mereka.
“Jadi, ada saling klaim dari pihak Raja Bius Manullang maupun Ompung Patar Munthe, yang sama-sama mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan tanah adatnya,” kata Adi.
Upaya penyelesaian secara mediasi juga telah dilakukan. Menurut Adi, Polres Humbang Hasundutan bersama pemerintah daerah telah menggelar tujuh kali mediasi, tetapi proses tersebut belum menghasilkan kesepakatan antara kedua pihak.
Pondok Terbakar, Situasi Berubah Memanas
Ketegangan kemudian meningkat pada 12 September 2026 setelah sebuah pondok yang disebut milik pihak Raja Bius Matiti dilaporkan terbakar.
Peristiwa kebakaran tersebut kemudian dikaitkan dengan munculnya dugaan penyerangan. Polisi menyebut sekitar 100 orang diduga bergerak menyerang area yang diklaim oleh pihak Ompung Patar Munthe.












