Dari perkara yang ditangani Polda Sumut, polisi mengungkap sejumlah peran tersangka. Mereka diduga memiliki keterlibatan mulai dari menggerakkan massa, melakukan pelemparan, merusak rumah dan kendaraan, hingga ikut dalam aksi penyerangan.
Salah satu tersangka berinisial MS (60) disebut polisi sebagai ketua kelompok marga Simanulang atau kelompok Raja Bius Matiti. Sementara TM (66) disebut berperan sebagai koordinator lapangan sekaligus penggerak massa.
Selain keduanya, polisi menetapkan PS (49), HS (65), TBS (38), IFS (43), JS (50), FS (37), dan TS (36) sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani Polda Sumut.
Untuk TS, polisi menyebut keterlibatannya antara lain dalam penyerangan terhadap personel kepolisian yang berada di lokasi untuk melakukan pengamanan. Dalam kejadian tersebut, Kabag Ops Polres Humbang Hasundutan juga disebut menjadi bagian dari personel yang diserang. TS juga diduga terlibat dalam pengrusakan rumah dan kendaraan.
Konflik Lahan Berlangsung Lama
Peristiwa yang kini berujung pada proses pidana itu terjadi pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Latar belakangnya berkaitan dengan konflik lahan antara kelompok Raja Bius Matiti dari marga Simanulang/Manullang dengan kelompok Ompung Patar Munthe dari marga Munthe.












