Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hukum

Mantan Kades Serapuh Asli Dihukum 2,5 Tahun, Kerugian Dana Desa Capai Rp387 Juta

×

Mantan Kades Serapuh Asli Dihukum 2,5 Tahun, Kerugian Dana Desa Capai Rp387 Juta

Sebarkan artikel ini

Majelis Hakim Tipikor Medan menjatuhkan hukuman kepada Nazrul Hapis atas perkara penggunaan Dana Desa Serapuh Asli Tahun Anggaran 2022–2024. Selain pidana penjara dan denda, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti Rp387.012.800.

Mantan Kepala Desa Serapuh Asli Nazrul Hapis menjalani persidangan perkara Dana Desa di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (13/8/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Ada Kegiatan yang Tak Direalisasikan

Dalam amar dan pertimbangannya, majelis hakim juga menyoroti pengelolaan serta pertanggungjawaban Dana Desa Serapuh Asli selama periode anggaran 2022 hingga 2024.

Hakim ketua Hendra menyampaikan bahwa terdapat dana yang tidak disalurkan dan tidak dipertanggungjawabkan sesuai peruntukannya. Setelah dilakukan pengecekan terhadap kondisi di lapangan, ditemukan sejumlah kegiatan yang ternyata tidak terlaksana.

MEMPROSES ADSENSE...

β€œTerdakwa tidak menyalurkan dan pertanggungjawaban sesuai peruntukannya. Sehingga selisih, seolah-olah telah melaksanakan kegiatan. Setelah dicek di lapangan, Terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan antara Tahun Anggaran 2022 hingga 2024 dan sudah digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa,” urai Hendra.

Majelis kemudian menetapkan kewajiban tambahan kepada Nazrul berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp387.012.800, sesuai nilai kerugian keuangan negara yang dibebankan dalam perkara tersebut.

Apabila setelah perkara berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan, harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kewajiban tersebut.

Namun, apabila harta benda yang dimiliki tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, terdakwa akan menjalani pidana tambahan selama 1 tahun 6 bulan.

Cegah Stunting Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan