Ada Kegiatan yang Tak Direalisasikan
Dalam amar dan pertimbangannya, majelis hakim juga menyoroti pengelolaan serta pertanggungjawaban Dana Desa Serapuh Asli selama periode anggaran 2022 hingga 2024.
Hakim ketua Hendra menyampaikan bahwa terdapat dana yang tidak disalurkan dan tidak dipertanggungjawabkan sesuai peruntukannya. Setelah dilakukan pengecekan terhadap kondisi di lapangan, ditemukan sejumlah kegiatan yang ternyata tidak terlaksana.
βTerdakwa tidak menyalurkan dan pertanggungjawaban sesuai peruntukannya. Sehingga selisih, seolah-olah telah melaksanakan kegiatan. Setelah dicek di lapangan, Terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan antara Tahun Anggaran 2022 hingga 2024 dan sudah digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa,β urai Hendra.
Majelis kemudian menetapkan kewajiban tambahan kepada Nazrul berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp387.012.800, sesuai nilai kerugian keuangan negara yang dibebankan dalam perkara tersebut.
Apabila setelah perkara berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan, harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kewajiban tersebut.
Namun, apabila harta benda yang dimiliki tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, terdakwa akan menjalani pidana tambahan selama 1 tahun 6 bulan.












