DELI SERDANG, kedannews.co.id – Persoalan status dokumen perkawinan Cukup Sinulingga dan Hilda K. Dachi menjadi sorotan dalam perkara perdata yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Persoalan itu mencuat setelah terdapat surat dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Deli Serdang, yang menyatakan bahwa Akta Nikah Nomor 083/36/II/2008 tanggal 22 Februari 2008 atas nama Cukup Sinulingga dan Hilda K. Dachi tidak tercatat sebagai dokumen yang diterbitkan KUA tersebut.
Surat tersebut bernomor B-17/KUA.1207011/PW.01/7/2026 dengan perihal penjelasan mengenai legalitas Akta Nikah Nomor 083/36/II/2008 tanggal 22 Februari 2008. Surat itu ditujukan kepada advokat Anton Surbakti, SH, MH dan rekan.
Dalam surat tersebut, KUA Kecamatan Gunung Meriah menyatakan bahwa kutipan Akta Nikah Nomor 083/36/II/2008 bukan merupakan dokumen resmi yang diterbitkan KUA Kecamatan Gunung Meriah.
Surat yang sama juga menyebut KUA Gunung Meriah tidak mengetahui adanya pelaksanaan pernikahan menurut syariat Islam antara Cukup Sinulingga dan Hilda K. Dachi serta tidak menemukan pencatatan perkawinan tersebut dalam Buku Register Pernikahan maupun Buku Akta Nikah di KUA Kecamatan Gunung Meriah.
KUA Persoalkan Nomor Akta dan Nama Pejabat Penandatangan
Selain persoalan pencatatan, surat KUA tersebut juga memuat keterangan mengenai nama pejabat yang tercantum sebagai penandatangan kutipan akta nikah.
Dalam surat itu disebutkan bahwa nama Muhammad Iqbal yang tercantum sebagai Kepala KUA pada kutipan akta nikah tersebut tidak pernah menjabat sebagai Kepala KUA Kecamatan Gunung Meriah.
KUA juga merujuk pada Surat Keterangan Nomor B-010/KUA.1207011/PW.01/5/2024 tanggal 16 Mei 2024 yang ditandatangani Kepala KUA Gunung Meriah saat itu, Arisbat Sinulingga, S.Pd.I.
Dalam surat tahun 2024 tersebut, KUA Gunung Meriah kembali menyatakan bahwa buku nikah atas nama Cukup Sinulingga dan Hilda K. Dachi dengan nomor Akta Nikah 083/36/I/2008 tidak terdaftar di KUA Kecamatan Gunung Meriah.
Surat tersebut juga menyebut pejabat yang tercantum menandatangani buku nikah tidak pernah menjabat sebagai Kepala KUA Kecamatan Gunung Meriah.
Muncul Dokumen Hibah Tanah 4 Hektare
Persoalan semakin menarik karena terdapat dokumen berbeda yang dibuat pada 2022.
Dalam Akta Hibah Nomor 90 tanggal 24 Oktober 2022, yang dibuat di hadapan Notaris Adi Pinem, S.H. di Medan, Cukup Sinulingga tercantum sebagai pihak yang menyerahkan hibah dan Hilda K. Dachi disebut sebagai istrinya.
Akta tersebut berkaitan dengan hibah sebidang tanah seluas sekitar 40.000 meter persegi atau 4 hektare kepada Khanza Risqi Sinulingga.












